Surabaya, blok-a.com – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peniadaan buka bersama (bukber) bagi pejabat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, larangan bukber ini pun sudah disampaikan ke seluruh jajaran pemerintah daerah hingga ke kecamatan dan kelurahan.
“Sudah, langsung (disebarkan) di grup kepala OPD, camat, lurah. Pak Wali langsung yang membagikan informasi itu,” kata Fikser di Surabaya, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, larangan bukber ini disambut positif oleh kalangan pejabat Pemkot Surabaya.
“Ketika Pak Wali sudah menyampaikan informasi ini, kita patuh dan taat atas aturan edaran yang disampaikan Pak Presiden kepada bupati/wali kota. Sekda juga meneruskan informasi ini kepada kami, OPD, untuk mematuhi atau menjalankan arahan dari pemerintah pusat terkait larangan buka puasa bersama,” ujar Fikser.
Bahkan jika nantinya ada ASN yang kedapatan melaksanakan bukber kedinasan, pihaknya juga tak akan tinggal diam.
“Tapi kita enggak mau ambil risiko seperti itu, apalagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kita patuhi ketika ada aturan yang sama,” ucap dia.
Ia mengatakan, secara otomatis nantinya masyarakat Kota Surabaya akan turut aktif melakukan pengawan atas arahan Jokowi ini.
“Kami yakin masyarakat juga akan ikut mengawasi. Makanya kita minta bantuan lewat media, publik untuk melakukan pengawasan bersama kami untuk menjalankan instruksi presiden,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi melalui Sekretariat Kabinet mengeluarkan arahan soal peniadaan buka bersama yang tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023. Aturan itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditujukan kepada pejabat pemerintahan pada pada 21 Maret 2023.
Dalam lembaran surat itu, Jokowi meminta meniadakan kegiatan buka bersama bagi pejabat pemerintahan karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.(lio)
Discussion about this post