Satgas Kosrupgah KPK RI Sebut Pemkot Malang Bisa Digugat Terkait Revitalisasi Pasar Blimbing

Revitalisasi Pasar Blimbing (sumber: siskaperbapo.jatimprov.go.id)
Revitalisasi Pasar Blimbing

Kota Malang, Blok-A.com – Pemerintah Kota Malang menginginkan adanya kesepahaman dengan PT KIS, selaku investor di Pasar Blimbing.

Kesepahaman ini akan dijadikan solusi untuk pelaksanaan pembangunan Pasar Blimbing yang rencananya bakal direvitalisasi.

Proses kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS, telah dimulai pada 2010 silam dan akan berakhir pada 2030.

Ketua Satgas Korsupgah KPK RI wilayah III, Edi Suryanto menyatakan, peluang kelanjutan revitalisasi Pasar Blimbing masih abu-abu. Semua kemungkinan bisa terjadi untuk lanjut atau tidak.

Hal itu dinyatakan, usai mengikuti paparan siteplan dan permasalahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Utama (Dirut) PT Karya Indah Sukses (KIS), Listiansyah King, di Kantor Diskopindag, pada Jumat (3/06/2022).

“Jika dilanjutkan, Pemkot pastinya mengultimatum persyaratan tambahan kepada PT KIS. Menjamin tidak akan ada persoalan baru di kemudian hari. Demikian halnya, jika PKS dihentikan atau dibatalkan. Konsekuensinya pemkot digugat oleh PT KIS,” ungkap Edi Suryanto.

Sambil menunggu keputusan tersebut, Pemkot Malang masih mempunyai tugas, yakni mengevaluasi ulang keseluruhan kondisi pasar. Sebelum melangkah jauh, dan harapannya meminimalisir kesalahan yang terjadi saat revitalisasi dilakukan.

“Terbengkalainya revitalisasi Pasar Blimbing selama 9 – 12 tahun lamanya, ada nilai kerugian ekonominya banyak hal. Tapi sulit terhitung dengan pasti. Jika saja terevitaliasasi seusai jadwal, pastinya meningkatkan jumlah pembelinya,” tutupnya.(frd)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?