Pembongkaran Eks Asrama VOC Gresik Disorot, Budayawan Ingatkan Status Cagar Budaya

Cagar Budaya eks Asrama VOC di Gresik kondisinya rata dengan tanah usai dibongkar.(blok-a.com/ivan)
Cagar Budaya eks Asrama VOC di Gresik kondisinya rata dengan tanah usai dibongkar.(blok-a.com/ivan)

Gresik, Blok-a.com – Pembongkaran situs bersejarah eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berada di belakang Kantor Pos Kota Gresik, Jalan Basuki Rahmat, menuai sorotan warga. Bangunan peninggalan era kolonial yang dikenal memiliki nilai sejarah tinggi itu kini dilaporkan telah rata dengan tanah.

Tindakan tersebut mendapat kritik tajam dari budayawan Gresik, Kris Adji AW. Ia menegaskan, eks Asrama VOC merupakan bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga setiap bentuk perubahan fisik seharusnya melalui mekanisme dan perizinan yang sah.

“Bangunan eks asrama VOC ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kalau pun ada alasan pembongkaran, seharusnya ada izin atau rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya,” tegas Kris, Senin (26/1/2026).

Ia merujuk pada Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tentang penetapan Eks Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, bangunan yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, wajib dilindungi dan dilestarikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kris juga menyoroti konsep penataan kawasan Heritage Bandar Grissee yang selama ini digadang-gadang untuk menghidupkan kembali kejayaan Gresik sebagai kota bandar lintas budaya. Menurutnya, pembongkaran bangunan bersejarah justru bertolak belakang dengan semangat pelestarian.

“Dengan ditetapkannya kawasan Heritage Bandar Grissee, seharusnya semua bangunan bersejarah di dalamnya dilindungi. Bukan justru dihancurkan hingga rata dengan tanah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan cagar budaya.

Diketahui, eks Asrama VOC bukan sekadar bangunan tua. Berdasarkan catatan sejarah, gedung tersebut awalnya digunakan sebagai asrama anggota VOC.

Setelah VOC dibubarkan pada 1799, bangunan itu beralih fungsi menjadi kantor pegawai Pemerintah Hindia Belanda, hingga kemudian menjadi Kantor Pos dan Telegraf pertama di Gresik (Grisse) pada 1885.

Menanggapi polemik tersebut, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, membenarkan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan aset milik PT Pos Indonesia.

Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penataan kawasan yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Pemkab menginginkan adanya kantong parkir untuk mendukung kawasan Heritage Bandar Grissee. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Sekda, dan atas dasar itu bangunan kami bongkar,” jelas Johan.

Selain itu, kondisi bangunan yang dinilai sudah lapuk dan membahayakan juga menjadi pertimbangan.

“Selama proses pembongkaran, kami terus berkoordinasi dan melaporkan ke Sekda, dan itu sudah disetujui,” tambahnya.

Ke depan, lahan bekas eks Asrama VOC tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai kantong parkir guna menunjang aktivitas wisata di kawasan Heritage Bandar Grissee, dengan pengelolaan bersama mitra atau pihak ketiga.

“Bangunan tersebut memang sudah lama tidak dimanfaatkan. Pembongkaran dilakukan akhir tahun lalu. Selanjutnya kami akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab terkait langkah pemugaran atau pembangunan ulang,” pungkasnya. (ivn/gni)