Pembatasan Aturan Sound Horeg Dibahas di Kabupaten Malang Malang, Ini Poin-Poinnya

Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Fenomena penggunaan sound system berdaya besar atau yang lebih dikenal dengan istilah sound horeg kembali jadi sorotan. Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) bersama dari Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya soal pembatasan penggunaan pengeras suara, Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Rakor yang berlangsung di ruang pertemuan Polres Malang itu dihadiri oleh Bupati Malang HM Sanusi, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres, hingga perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Fokus utama: menyusun draf aturan teknis penggunaan sound horeg yang belakangan kerap memicu pro-kontra di masyarakat.

“Ada 4 hal yang kami soroti, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” jelas Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, di Malang.

Menurut Danang, aturan teknis ini masih dalam tahap perumusan. Namun urgensinya tidak bisa diabaikan, mengingat tren sound horeg bahkan mulai mendapat perhatian dari luar daerah.

“Draf rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Danang.

Kapolres menegaskan bahwa pembatasan bukan berarti melarang hiburan masyarakat. Tapi lebih pada menjaga ketertiban umum. Ia menyebut regulasi akan merujuk pada standar dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA,” jelasnya.

Tak hanya soal volume, pembatasan juga akan mencakup zona dan waktu penggunaan, baik saat hari kerja maupun akhir pekan. Yang pasti, penggunaannya tidak boleh melanggar norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengintegrasikan aturan ini ke tingkat lokal. Ia mendukung pembatasan sound horeg, asalkan tidak mematikan kegiatan masyarakat.

“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” kata Sanusi.

Danang menutup rakor dengan menegaskan bahwa aturan teknis yang sedang digodok harus menjadi kesepakatan bersama, agar pelaksanaannya bisa ditegakkan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Malang. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com