Pelaku Curanmor di Wajak Tertangkap, Hasil Jual Motor Hanya Rp 1 Juta

motor warga surabaya
Ilustrasi maling motor. (Kumparan)

Kabupaten Malang, blok-a.com -Pelaku pencurian motor (curanmor) yang sempat viral beberapa hari yang lalu, berhasil diamankan oleh Unit Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajakdan Polsek Wajak.

Pelaku tersebut yakni F (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. Pria asal Tajinan berhasil diamankan polisi ketika sedang melintas di ruas jalan Desa Tajinan pada Sabtu (18/02) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan aksi F saat melakukan pencurian motor honda beat itu terekam CCTV di Kecamatan Wajak. Dengan barang bukti rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi, hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Pada saat melakukan pencurian terekam CCTV, berbekal ciri-ciri itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan diikuti dengan penangkapan,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut, kata Taufik, pelaku F dalam setiap aksinya tak sendirian. Saat melakukan aksinya, pria yang merupakan residivis kasus yang sama itu selalu berboncengan dengan rekannya.

Sementara itu, modus yang digunakan oleh keduanya yakni merusak kunci motor menggunakan kunci T. Kini kepolisian telah mengantongi identitas rekan F untuk dilakukan pengejaran.

“Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, pelaku lain masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku F mengaku telah menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dirinya mengaku motor tersebut dijual seharga Rp 1 juta, hasil penjualannya dibagi rata.

Ketika melakukan pengembangan di kediaman pelaku, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa 5 unit motor dari beberapa merk, yang belum sempat terjual. Salah satunya yakni Honda CRF yang sudah terlapor di Polsek Gondanglegi.

“Pelaku sebelumnya sudah menjual empat motor ke penadah di Pasuruan, sedangkan di rumahnya masih ada lima motor lagi yang belum sempat dijual, ada Honda CRF, Honda Verza, dan 3 Honda Vario,” jelas Taufik.

Atas penemuan barang bukti, lanjut Taufik, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor. Selanjutnya, pihak Polres Malang terus melakukan pengembarang berkoordinasi dengan jajaran Polsek guna mengidentifikasi laporan serupa di wilayah Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Wajak. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

(ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com