Kota Batu, blok-a.com – Pendataan terhadap pekerja hiburan malam akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu.
Upaya pendataan ini dilakukan, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang bekerja di tempat hiburan malam di Kota Batu.
“Bulan November 2022, kami sudah bertemu dengan paguyuban hiburan malam di Kota Batu. Mereka kooperatif kok,” ungkap Sekretaris Disnaker Kota Batu, Adiek Iman Santoso, Kamis (19/01/2023).
Sistem kontrak kerja yang hanya berusia 2 hingga 3 bulan, dikatakan Adiek, perlu bagi pihaknya untuk melakukan pendataan.
“Kami perlu lakukan deteksi, karena berkaitan dengan masalah perselisihan dan kondusifitas usaha. Agar keamanan Kota Batu tetap terjaga,” imbuh dia.
Perlu diketahui, berdasarkan data Disnaker Kota Batu, jumlah tenaga kerja di Kota Batu saat ini, ada sekitar 4.128 orang.
Jumlah tersebut diketahui dari jumlah total perusahaan terdaftar yang di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 546 perusahaan.
Sementara itu, ketua Paguyuban Hiburan Malam (Pahiba) Kota Batu, Kang Mus, mengatakan jika pihaknya siap untuk didata.
“Seharusnya bulan ini sudah ada pendataan. Kami sudah mendapatkan arahan dari pihak Disnaker dan Satpol PP Kota Batu,” kata dia.
Kang Mus mengatakan, semua outlet hiburan malam yang ada di Kota Batu kooperatif dengan semua program pemerintah.
“Kawan-kawan pengelola usaha hiburan malam di Kota Batu tidak ada yang keberatan. Justru kami berterimakasih, telah dibantu untuk kesejahteraan pekerja kami,” tandas dia.
Sekadar informasi, Pahiba beranggotakan 10 outlet hiburan malam. Yakni Next, VIP, Doremi Family, Bela Vista, Zam-zam, Helli, New Samba, Samba Junior, Berlian, dan Sambel Apel. (doi/bob)
Discussion about this post