Surabaya, blok-a.com – Sedikitnya 17 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) jalur ilegal digagalkan jajaran Polda Jawa Timur.
Upaya penyelundupan PMI Ilegal, ini dibeber ke pers pada Selasa (7/3/2023) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang ini membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan tiga orang tersangka dan belasan PMI di rumah penampungan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan Polri tetap tegas menindak para Tekong, pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang diungkap Polres Lumajang ini.
“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur an Polres Lumajang,” tukas Kapolda Jatim.
Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya pasangan suami istri HR (39) dan LJS (47) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50) warga Jakarta.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, Minggu, 5 Maret 2023, ada informasi masuk terkait dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya.
Untuk itu pihaknya, memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan.
Saat itu pihaknya langsung menemukan lokasi rumah dan melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir.
“Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke timur tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” terangnya.
“Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.
“Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.
“Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di timur tengah, saudi arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.
Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.
“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” tambahnya.
Sementara dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 69 atau pasal 83 l juncto pasal 68 juncto pasal 5 huruf b, c, d, e, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 dan atau Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(kim/lio)