KOTA MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mengajukan perpanjangan izin penggunaan rumah karantina pasien Covid-19. Pasalnya, izin penggunaan rumah karantina tersebut akan berakhir Januari 2021.
Rumah karantina yang berada di Jalan Kawi tersebut menggunakan gedung Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Wali Kota Malang, Sutiaji menilai kasus Covid-19 di Kota Malang terus meningkat dan ranjang isolasi Rumah Sakit (RS) Lapangan terus terisi. Sehingga perlu adanya permintaan perpanjangan tersebut.
“Safe house (rumah karantina) izinnya habis pada Januari 2021 ini. Saya sudah instruksikan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto) untuk minta pada Gubernur supaya izin penggunaannya diperpanjang,” tutur Sutiaji.
Rumah karantina itu akan dimaksimalkan untuk menunjang perawatan pada pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang. Karena itu, Sutiaji mengatakan hal ini juga merupakan bagian dari relaksasi RS rujukan jika pasien Covid-19 terus meningkat.
“Sebagian yang di safe house, akan dialihkan ke RS Lapangan karena jumlah nakes di lokasi tersebut banyak, sekitar 22 orang,” terangnya.
Lebih lanjut, Sutiaji menyebut pihaknya terus berupaya menekan dan mencegah persebaran Covid-19. Saat ini, pasien Covid-19 di Kota Malang didominasi klaster keluarga maupun perkantoran. Selain itu, ia juga mendorong penguatan puskesmas.
Tanpa, upaya pencegahan persebaran, ia mengkhawatirkan persebaran Covid-19 kian sulit dikendalikan. Apalagi, ia menerima laporan dari pakar epidemiolog bahwa persebaran Covid-19 belum mencapai puncaknya.










Balas