Kabupaten Malang, blok-a.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menunjuk Pasar Tumpang menjadi pilot project pasar berstandar nasional Indonesia (SNI).
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menuturkan, mulai Rabu (24/5/2023) kemarin, pedagang bersama Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) mendapatkan sosialisasi terkait penerapan syarat-syarat yang menjadi penekanan penting terciptanya pasar SNI.
Sosialisasi tersebut diberikan langsung oleh Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
“Berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilaksanakan pada bulan April 2023, Pasar Tumpang terpilih untuk mendapatkan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat sampai dengan sertifikasi,” tutur Mahila saat dikonfirmasi blok-a.com, Jumat (26/05/2023).
Berdasarkan kunjungan lapangan, lanjut Mahila, terdapat 26 parameter terpenuhi dan optimalan sesuai SNI Pasar Rakyat atau sekitar dengan 56,6 persen.
Sedangkan parameter terpenuhi namun belum optimal sejumlah 15 persyaratan SNI Pasar Rakyat atau sekitar 32,6 persen. Sementara parameter yang tidak terpenuhi ada lima persyaratan SNI atau hanya 10,87 persen.
“Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UPPD Tumpang, berkomitmen untuk berusaha memenuhi persyaratan yang kurang dari parameter yang belum lengkap dari SNI Pasar Rakyat,” tegasnya.
Perubahan pasar rakyat atau pasar tradisional menuju pasar SNI dilakukannya untuk meningkatkan perkembangan ekonomi di Kabupaten Malang. Sebab menurutnya kondisi pasar rakyat sendiri dinilai berperan penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Terlebih, kata Mahila, eksistensi pasar rakyat di Kabupaten Malang kian hari kian menurun dibandingkan dengan pasar modern.
“Apabila kondisi ini tidak segera ditangani dengan serius, dikhawatirkan pasar tradisional tidak mampu bersaing dengan pasar modern, yang pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian masyarakat bahkan penerimaan asli daerah,” terangnya.
Disinggung terkait kendala, Mahila mengungkapkan beberapa kendala diantaranya, pemahaman akan SNI Pasar Rakyat yang belum dimiliki oleh pengambil kebijakan, serta terbatasnya anggaran.
“Kurangnya sosialisasi, serta masih banyaknya pedagang yang belum memahami tujuan dari SNI Pasar Rakyat, khususnya terkait dengan pemanfaatan digitalisasi,” imbuhnya.
Dengan demikian, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah konkret seperti rutin menggelar sosialisasi. Dengan tujuan agar pasar SNI dapat diterima di masyarakat luas.
“Dengan penerapan SNI Pasar Rakyat ini dapat menjadikan pasar rakyat yang semula kumuh, becek, dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi. Harapannya, Pasar Tumpang bisa menjadi contoh bagi 33 UPPD yang lain untuk bisa menerapkan SNI,” pungkasnya.(ptu/lio)
Discussion about this post