Pansus II DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

Saat gelar rapat kerja, Ketua Pansus II DPRD Banyuwangi, Inayanti Kusumasari bahas Raperda pembentukan produk hukum daerah, Senin (19/10/2026) (foto: blok-a.com/Kuryanto)
Saat gelar rapat kerja, Ketua Pansus II DPRD Banyuwangi, Inayanti Kusumasari bahas Raperda pembentukan produk hukum daerah, Senin (19/10/2026) (foto: blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pembahasan internal awal dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Inayanti Kusumasari, dan diikuti oleh anggota Pansus, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, serta tenaga ahli. Pada tahap awal, pembahasan masih difokuskan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi materi yang perlu dikaji lebih mendalam sebelum masuk pada pembahasan pasal demi pasal.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, urgensi penyusunan Raperda ini terletak pada kebutuhan untuk membangun landasan hukum dan tata kelola yang jelas, tertib, seragam, transparan, serta akuntabel dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Banyuwangi.

“Produk hukum daerah itu bisa berbentuk peraturan, seperti halnya Perda dan Peraturan Bupati, bisa juga berbentuk penetapan seperti Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Bupati,” jelas Inayanti saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Lebih lanjut, Inayanti menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan regulasi daerah yang akan mengatur mekanisme, tahapan, dan standar penyusunan produk hukum daerah. Tujuannya untuk memastikan produk hukum daerah tidak saling tumpang tindih serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“Selama ini kita masih belum punya pedoman baku terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, hanya mengacu pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib,” ungkapnya.

Inayanti menambahkan, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini telah mendapatkan surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tertanggal 3 Juni 2026. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Kur)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis Umum blok-a.com yang fokus di berbagai isu, seputar politik, hukum, kriminal, sosial, bencana, dan berbagai kegiatan masyarakat yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi.