Catat! MUI Tak Haramkan Produk, tapi Dukungan atas Agresi Israel ke Palestina

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: mui.or.id)
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: mui.or.id)

Blok-a.com – Senin, (13/11/2023), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons keras terhadap tindakan Israel di Palestina. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina setelah mempertimbangkan situasi sulit yang terjadi di sana.

Fatwa ini menyatakan dukungan atas kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah wajib. Sementara mendukung tindakan agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak, adalah haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh membacakan kutipan fatwa tersebut, Jumat (10/11/2023). Ia membacakannya saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh dilansir dari situs resmi MUI.

Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menjelaskan bahwa MUI bukan mengharamkan produk atau zat kandungannya. Fatwa ini lebih menitikberatkan pada ketentuan haram atas tindakan agresi dan aktivitas yang mendukungnya.

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” ucap Miftahul Huda.

Sementara, publik telah ramai memperbincangkan produk-produk yang dinilai mendukung Israel. Sedikitnya ada 121 merk dagang di Indonesia yang terkait dengan dukungan terhadap Israel.

Beberapa merk tersebut, mencakup restoran makanan cepat saji, penyedap, produk kecantikan, minuman, susu, keju, sereal, cokelat, camilan, pakaian, sepatu, dan teh kemasan.

Fatwa MUI tentang Dukungan bagi Palestina

Berikut ringkasan isi dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tersebut:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Untuk membaca Dokumen Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA, silakan unduh lewat link berikut (Link Fatwa MUI). (mg1/gni)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?