MUI Kirim Surat ke Pemkot Malang, Desak Tutup Tempat Pemasang Reklame Ajakan Minum Miras

Kota Malang, blok-A.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemkot Malang bersikap tegas terkait tempat pemasang reklame ajakan minum miras.

Seperti diketahui, terdapat reklame yang meresahkan warga Kota Malang. Reklame tersebut membuat agenda mengajak pesta miras bertemakan “Women’s Day Private Party”.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Umum MUI Kota Malang, H. Baroni menyesalkan adanya reklame yang berisi ajakan minum minuman keras secara vulgar untuk perempuan. Menurutnya reklame tak beretika tidak pantas dipasang untuk dibaca semua kalangan.

“Secara etika tidak pantas lah ya menurut saya,” ucap Baroni.

Menurutnya ajakan reklame yang diperuntukan untuk wanita akan menimbulkan multitafsir, ia mengkhawatirkan tempat hiburan seperti itu akan membentuk kelompok LGBT di kota Malang.

“Sedangkan itu nanti bisa untuk kelompok LGBT juga dll. Sehingga kita sangat menyayangkan hal itu,” paparnya.

Menurut informasi yang diterima, Baron mengatakan pengusaha minuman beralkohol tidak memilik izin resmi. Oleh sebab itu, ia mendesak Pemkot untuk lebih tegas mengatasi hal semacam ini, ia pun meninginkan Pemkot menutup New Twenty jika memang tidak mengantongi izin.

“Saya kira dari pihak Pemkot kalau punya izin usaha pun ya harus ada peringatan keras. Kalau gak punya izin mau gak mau ya harus ditutup itu. Jelas jelas usaha ilegal lah itu gak ada toleransi,” imbuhnya.

MUI berharap, Pemkot harus berani menutup jika ditemui usaha tak berizin, ia juga menegaskan Pemkot tidak boleh lengah untuk mengawasi usaha usaha lainnya agar kejadian takbertika seperti ini tidak terulang kembali.

Disisi lain Baroni mengatakan sudah mengirim surat mendorong Pemkot untuk memperingati usaha usaha hiburan malam samacamnya.

“MUI juga sudah kirim surat mendorong Pemkot untuk menerbitkan ini kalau memang punya izin ya ditertibkan diperingati secara keras artinya bahwa gak boleh melakukan hal seperti itu lagi,” lanjutnya.

Baroni berharap Pemkot bertugas sesuai kewenangan yang ada, jika memang ditemukan usaha tak mengantongi izin harus dilakukan penutupan.

“Saya kira Pemkot harus berani mas. Kemudian kalau itu gak punya izin ilegal kenapa dipertahankan. Saya kira harus berani dasar hukum jelas dan itu kewenangan Pemkot untuk menertibkan itu,” pungkasnya. (mg2/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com