Muhammadiyah-NU Dorong Pemkot Malang Tindak Tegas Soal Indikasi 3 Tempat Jual Miras-Klub Malam Tanpa Izin

Ilustrasi miras (Unsplash)

 

Kota Malang, blok-a.com – PCNU Kota Malang dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang buka suara soal indikasi tempat yang hanya mengantongi izin restoran dan karaoke namun menjual miras dan miliki fasilitas bak klub malam.

Sekadar diketahui, ada tiga tempat yang terindikasi hanya mengantongi izin restoran atau karaoke namun menjual miras dan beroperasi layaknya klub malam.

Tiga tempat itu adalah Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom. Khusus untuk Twenty Club sementara ini hanya mengantongi restoran dan karaoke izinnya. Sementara Zeus Lounge dan Backroom diduga hanya mengantongi izin restoran

Indikasi itu muncul dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang baru terbit pada tahun 2023.

Baca selengkapnya di sini

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris menjelaskan, jika indikasi restoran dan karaoke itu menjual miras dan menjadi klub malam tanpa mengantongi izin, harusnya Pemkot Malang bertindak tegas.

“Kami tentunya memberikan masukan-masukan (Pemkot Malang) kalau ada fenomena seperti itu,” kata dia.

Muhammadiyah bakal mendorong Pemkot Malang memiliki tindakan tegas terhadap temuan indikasi restoran atau karaoke yang menjual miras dan miliki fasilitas klub malam tanpa izin itu.

“Jelas kami mendorong. Kami ingin Kota Malang untuk tidak merusak generasi masa depan. Kalau ada pembiaran seperti, kita harus bersikap,” jelasnya.

Harris menambahkan, Muhammadiyah Kota Malang bakal mengklarifikasi temuan itu ke Pemkot Malang terlebih dulu.

Jika memang benar adanya tiga tempat itu menjual miras dan jadi klub malam tanpa kantongi izin, maka Pemkot Malang disarankan untuk memberi sanksi tegas.

“Kalau itu melanggar ya ada sanksinya misalnya ditutup atau peringatan awal. Muhammadiyah yang jelas tidak setuju atas fenomena itu,” kata dia.

Terpisah Ketua PCNU Kota Malang, Kiai Isroqunnajah menjelaskan, PCNU Kota Malang sebenarnya mempunyai kekhawatiran tentang penjualan miras.

Gus Is beberapa hari lalu sudah menyampaikan sikap resah NU soal penjualan miras.

“Tempo hari kita dudah ketemu PJ Wali Kota zmalang. Kami punya concern itu. Kami sampaikan concern kita,” ujarnya.

Temuan BPK RI soal tiga restoran atau karaoke yang menjual miras dan klub malam itu, Gus Is mengaku baru tahu.

Untuk itu, dia akan berkirim surat resmi ke Pemkot Malang. Surat itu bakal memohon Pj Wali Kota Malang yang kini dijabat Wahyu Hidayat untuk melakukan tindakan tegas.

“Kalau ini menjadi keresahan masyarakat. Saya kira kami akan backup keresahan itu. Kami akan menyatakan keberatan ke Pj Wali Kota Malang. Kami minta Pj untuk menertibkan kembali,” ujarnya.

PCNU Kota Malang menilai seharusnya jika memang indikasi itu benar, Pemkot Malang lebih mudah untuk menindak tiga restoran atau karaoke itu.

“Dari pihak PCNU, mendorong untik menutup. Menutup itu artinya menutup usaha-usaha yang tidak sesuai dengan izin,” tegasnya.

Perlu diketahui, menurut Data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di JL. Sunandar Priyo Sudarmo No.20 A, Kecamatan Blimbing memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran NIB status terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, Karaoke status NIB status terbit dan SS terbit, sedangkan untuk Klub Malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.

Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Borobudur No. 63 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub Malam tidak ada.

Terakhir Backroom yang beralamatkan di JL. Soekarno Hatta No. 72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Kemudian dijelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pasa OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam .

Pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.

Dengan rincian Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, dan pajaknya menyetor 10 persen Rp 15.952.330,00. Namun jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 79.761.650,00. Sehingga ada selisih Rp 63.809.320,00.

Berikutnya Zeus Lounge dengan klasifikasi cafe, dan pajak cafe menyetor Rp 54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp 219.053.732,00.

Sedangkan, Backroom berklasifikasi rumah makan (RM), dan pajaknya menyetor Rp 61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp 245.128.316.

Kondisi tersebut mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp 527.991.368,00. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com