Blok-A.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melarang secara resmi mobil mewah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan hingga saat masih digodok aturan terkait rencana tersebut. Belum ditentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli Pertalite. Namun dia memastikan jenis kendaraan yang tergolong mewah.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa kuota untuk pertlatie ini cukup terbatas, sehingga penggunannya perlu diatur sedemikian rupa.
“Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur,” terangnya.
Pejabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan, Pertalite sendiri diperuntukkan bukan untuk kelompok mobil mewah.
Mengingat, spesifikasi mesin yang terdapat pada kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat saat ini membutuhkan konsumsi BBM di angka Oktan minimal 92 atau Pertamax. Hal ini bertujuan untuk membuat mesin kendaraan lebih awet.
“Pertamina tetap menghimbau agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi yang ditentukan untuk kendaraan. Umumnya kendaraan sekarang sudah menentukan penggunaan BBM (gasoline) RON 92 ke atas,” ujar Irto. (hen)