Meski Didiskon, Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Batu Masih Nunggak Rp 7,2 M

Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan - Foto: Istimewa

KOTA BATU – Kebijakan pembebasan denda hingga diskon digelontorkan untuk pajak kendaraan. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban para wajib pajak di Kota Batu, apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Meski demikian, tercatat masih ada 14.540 kendaraan yang menunggak pajak.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Batu mencatat, kendaraan roda dua (R2) masih mendominasi dengan total 12.135 unit. Kemudian ada kendaraan station sejumlah 1.291 unit. Kendaraan truk sebanyak 180 unit, jip 143 unit dan bus 41 unit.

“Tunggakan pajak kendaraan bila ditotal bisa mencapai Rp 7,2 miliar dari 14.540 kendaraan yang ada di Kota Batu,” terang Kepala Samsat Kota Batu, Rut Anggraini Pribadi Parabak, Kamis (10/9).

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan selalu diberikan setiap tahunnya. Namun tetap saja ada pemilik kendaraan yang tidak membayar kewajibannya. Sehingga tunggakan pajak kendaraan setiap tahunnya masih terjadi.

“Tunggakan itu tetap terjadi meski sudah ada pembebasan denda bagi wajib pajak. Ada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.

Pandemi Covid-19 menjadi salah satu pemicu banyaknya tunggakan kendaraan di Kota Batu. Di mana Covid-19 masih melumpuhkan hampir seluruh sektor, sehingga mempengaruhi perekonomian masyarakat. Sehingga, meskipun sudah ada pembebasan denda hingga diskon tidak begitu berpengaruh.

“Meskipun ada pembebasan maupun diskon jika saat ini keadaan perekonomian masih sulit, jadi wajib pajak tetap acuh,” imbuhnya.

Padahal dengan adanya program tersebut merupakan salah satu upaya agar wajib pajak terbantu. Sayangnya, faktor perekonomian yang masih belum pulih tidak membuat wajib pajak membayar pajaknya meskipun adanya progam pembebasan denda hingga pemberian diskon untuk pajak kendaraan.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com