KOTA BATU – Ada yang meresahkan saat Lutung Jawa tiba ke Java Langur Center (JLC) Coban Talun Kota Batu, Selasa (23/2). Pasalnya saat melakukan pemeriksaan kesehatan, di salah satu tubuh Lutung Jawa bernama Joni ditemukan satu butir proyektil peluru. Proyektil peluru tersebut ditemukan petugas kesehatan di bagian selakangan kaki bagian kiri.
Namun saat dilakukan pembedahan untuk mengambil peluru tersebut tiba-tiba Joni yang sebelumnya dibius terbangun. Sontak saja hal ini mengagetkan petugas kesehatan, terlebih dokter yang sedang melakukan pembedahan.
Dengan dibantu beberapa tim kesehatan, dokter pun dapat melanjutkan pembedahan dengan sedikit menjahit di bagian luka bekas peluru tersebut. Terlihat raut wajah Joni masih setengah teler akibat obat bius yang diberikan.
Manager JLC, Iwan Kurniawan membenarkan dengan adanya penemuan proyektil peluru di salah satu tubuh primata asli Indonesia ini. Pihak nya mendapatkan Joni dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pasuruan.
“Joni ini didapat dari hasil penyerahan masyarakat ke BKSDA Pasuruan yang kemudian diserahkan ke kita. Ini juga baru kali pertama kita temui proyektil peluru di tubuh primata ini. Untungnya peluru tidak sampai ke dalam daging. Letaknya masih di luar daging dan menempel di kulit luar tidak mengenai otot. Kondisi Joni juga masih sangat bagus,” beber Iwan.
Menurut keterangan dari BKSDA Pasuruan, Joni ini dulunya peliharaan milik seseorang yang kemudian dilepaskan. Nah saat berada diluar inilah kemungkinan Joni mendapatkan tembakan proyektil peluru oleh orang yang bertanggung jawab.
“Proyetik pelurunya terlihat masih baru dan utuh. Berbeda dengan peluru yang sudah lama. Sehingga kemungkinan baru saja di tembak Joni. Ini juga sebagai catatan dan evaluasi kami untuk lebih represif lagi dalam pengecekan satwa,” jelasnya.
Tentunya ini membuktikan bahwa perburuan dan kekerasan pada Lutung Jawa masih sangat marak. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan termasuk pemburu liar satwa yang dilindungi, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Ini perlunya edukasi yang lebih agar tidak ada pemeliharaan ataupun perdagangan lutung Jawa dan kurang pengawasan habitat lutung Jawa di hutan. Salah satu contoh yang paham edukasi, beberapa masayarak sudah paham terkait edukasi dan berbondong membawa ke tempat rehab,” ujarnya.
Diberita sebelumnya JLC Coban Talun mendapatkan 10 Lutung Jaawa dari hasil penyerahan masyarakat dan BKSDA. Primata bernama latin Trachypithecus Auratus juga menjalani tes kesehatan dan rehabilitasi sebelum dilepas liarkan di hutan lindung,”










Balas