Banyuwangi, blok-a.com – Warga Kampung Sidorejo, Desa Karangharjo, Banyuwangi, ramai-ramai menolak kedatangan Manager Perkebunan Terblasala, Andi Latenri Ruwa bersama timnya, Jumat (1/9/2023), guna melakukan pengukuran tanah.
Penolakan ini timbul karena warga menganggap apa yang dilakukan pihak perkebunan menyimpang dari kesepakatan musyawarah yang sudah ditentukan.
Warga Kampung Sidorejo mengharap pengukuran tanah tidak dilakukan secara sepihak.
“Seharusnya pihak kebun jika akan melakukan pengukuran tanah warga di Dusun Sidorejo, berdalih akan membantu melakukan pendataan guna memudahkan kepengurusan sertifikat, konfirmasi dulu dan jangan sepihak,” kata perwakilan tokoh warga, FH, Jumat (1/9/2023).
Seperti hasil musyawarah mufakat yang dilakukan beberapa instansi terkait bersama warga, tanah Kampung Sidorejo, Dusun Treblasala seluas 5 hektare tersebut akan dikeluarkan dari HGU Ptp Treblasala.
“Seperti yang disampaikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa hari yang lalu, pengukuran tanah warga guna melakukan pendataan itu harus dilakukan secara bersamaan oleh beberapa intansi terkait,” terangnya.
FH menyebut, pengukuran tanah sepihak berkedok membantu warga dalam kepengurusan sertifikat, serta menyuruh warga menandatangani surat pernyataan tanpa diketahui isinya, jelas – jelas mengarah pada kebohongan.
Di lain tempat, Kepala Desa Karangharjo, Miskawi, saat dikonfirmasi blok-a.com mengatakan, pengajuan pembebasan tanah tersebut ke BPN Surabaya dilakukan pada awal Agustus 2023.
“Sebelum kami ke Surabaya, waktu itu bersama Kabag Pemerintahan Banyuwangi maupun tim Gatra, Pak Nur Hadi dan Mas Hendry, kita hadirkan ke lokasi tersebut dan bahkan ketemu dengan Pak Manager,” ucap Miskawi.
Pak Tenri, panggilan akrab Manager Treblasala, saat itu menyampaikan pada masyarakat bahwa tanah yang ditempati warga tersebut akan dikeluarkan dari perusahaan.
“Di situlah masyarakat punya peluang besar untuk mendapatkan tanah itu, dan kami sebagai Pemdes juga memberikan motivasi pada masyarakat agar pembebasan tanah tersebut kita mohon pada negara, bukan pada perusahaan” ungkapnya.
Akhirnya Pemdes bersama Forpimka, BPN, Pemkab dan pihak perkebunan diundang oleh masyarakat guna melakukan pertemuan untuk membahas pengajuan pembebasan tanah yang ditempati oleh 400 KK, dan 1200 cacah jiwa.
“Selanjunya KK, dan KTP seluruh masyarakat yang berdomisili di tempat itu diserahkan kepada kami sebagai dasar permohonan tanah itu pada negara,” paparnya.
Hari Rabu (30/8/2023) pihaknya diundang oleh BPN, untuk mengecek kunjung lapang. Disitulah temuan – temuan di lapangan seperti temuan batas dan perumahan, Fasos, Fasum, yang kami mohon sudah disepakati oleh perkebunan.
“Yang sudah disepakati adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU). 2 SD, yakni SD Karang 4 dan Karang 8 semuanya sudah terealisasi, tanahnya menjadi aset milik Pemdes Karangharjo,” tandas Miskawi.
“Seharusnya, pihak perkebunan jika akan melakukan tindakan apapun di Kampung Sidorejo harus berkoordinasi dengan beberapa intansi terkait demi menjaga kondusifitas dan ketenangan warga,” tambahnya.
Sementara, saat blok-a.com mencoba menghubungi Tenri, baik melalui panggilan telepon maupun aplikasi perpesanan guna meminta tanggapan terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan tidak merespons. (kur/lio)