Kabupaten Malang, blok-a.com – Empat warga desa Taji Kecamatan Jabung Kabupaten Malang harus meringkuk didalam tahanan sel Mapolsek Jabung.Pasalnya mereka kedapatan melakukan aksi pembalakan liar atau pencurian dengan cara menebang pohon Suren secara ilegal di kawasan hutan produksi Resort Pemangku Hutan (RPH) Sukopuro Kecamatan Jabung.
Keempat pelaku pembalakan pohon secara liar di hutan Kecamatan Jabung yaitu Roikan (45), Nurjayat (35), Siswo Atmojo (33), dan Aldi Masfarisi (24). Mereka diamankan di rumah masing-masing oleh Unit Reskrim Polsek Jabung.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan, jasys tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren, oleh petugas perhutani pada Senin, (7/8/2023).
“Petugas perhutani melapor telah kehilangan kayu jenis suren,” ujar Taufik, Kamis (10/8/2023).
Setelah mendapatkan laporan ,
Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung, segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan para tersangka yang ketahuan menebang pohon di Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat. Termasuk gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu.
Serta 42 potong batang pohon jenis Suren, dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 Cm yang telah dipotong menjadi ukuran 2 meter.
“Empat orang terduga pelaku pembalakan liar, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” terang Taufik .
Taufik menambahkan, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar” pungkasnya .