Media Asing Sebut Perizinan Ekspor Pasir Laut Indonesia Untungkan Singapura

Blok-a.com – Langkah Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor pasir laut hingga kini masih menjadi sorotan publik dan bahkan media internasional.

Seperti diketahui, Jokowi memang baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam aturan yang terbit pada 15 Mei 2023 lalu, salah satunya memperbolehkan pasir laut untuk diekspor. Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. 

Namun demikian, ekspor pasir laut hanya boleh dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan itu pun sontak menuai banyak tanggapan dari masyarakat. Bahkan sejumlah media asing pun turut menyoroti hal tersebut.

Kantor berita yang bermarkas di London, Inggris, Reuter, menerbitkan artikel berjudul “Boon for Singapore as Indonesia scraps ban on sea sand exports” di situs web resminya.

Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa Indonesia telah mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama 20 tahun.

Reuters kemudian menulis, langkah Pemerintah Indonesia itu dapat membantu proyek perluasan lahan di negara tetangga Singapura.

Artikel itu juga menjelaskan sebelum pelarangan ekspor pasir laut, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura untuk perluasan lahan. Dari data yang dipaparkan pada artikel tersebut, Indonesia setidaknya mengirimkan rata-rata lebih dari 53 juta ton pasir laut per tahun antara tahun 1997 dan 2002.

Selain Indonesia, Malaysia merupakan pemasok terbesar pasir laut untuk Singapura. Sayangnya, Malaysia melarang ekspor pasir laut pada 2019.

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade telah menampung 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?