Kota Malang, blok-a.com – Puluhan massa dari Arek Malang mengawal sidang perusakan kantor Arema FC yang memiliki agenda putusan di depan PN Malang.
Sidang kasus perusakan kantor Arema FC tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (11/10/2023) siang.
Mereka telah ditahan oleh pihak kepolisian dan menjalani serangkaian proses peradilan setelah dilaporkan oleh manajemen Arema FC.
Perusakan kantor Arema FC bermula dari demonstrasi yang berakhir dengan tindakan anarkis. Massa yang terprovokasi berusaha merusak Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.
Para demonstran yang turut mengawal sidang vonis memadati jalan di depan Kantor PN Kota Malang.
Mereka membawa sejumlah poster dukungan agar 8 tahanan, yaitu Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun), dibebaskan.
Walaupun di luar kantor Pengadilan Negeri Malang terjadi demonstrasi oleh puluhan pendemo Arema, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi, tetap berlangsung lancar.
Seluruh terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Dalam sidang tersebut, tujuh terdakwa, yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan, dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 160 KUHP.
Ketua majelis hakim, Arief Karyadi, dalam persidangan mengumumkan vonis bahwa delapan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 bulan.
“Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, kedelapan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan, yang dikurangi masa penahanan,” jelasnya.
Karena mereka telah menjalani masa penahanan selama 8 bulan 15 hari, maka para terdakwa tinggal menjalani pidana selama 15 hari sebelum akhirnya bebas.
Dalam persidangan, Hakim Arief Karyadi menguraikan beberapa faktor yang mendukung vonis tersebut.
“Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Namun, dalam hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC,” tambahnya.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertimbangkan apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau berpikir lebih lanjut.
Penasehat Hukum Terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, yakni Fariz Aldiano Modal, menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum.
“Kami akan mengambil tindakan hukum, meskipun kami masih mempertimbangkannya,” jelas mereka.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan, menyatakan bahwa mereka juga masih dalam tahap mempertimbangkan. Mereka merasa kecewa dengan vonis tersebut dan berpendapat bahwa putusan tersebut tidak adil.
“Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak memberikan bukti bahwa Ambon Fanda memimpin perusakan di kantor Arema FC. Selain itu, sangat tidak adil karena alat buktinya hanya berupa potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding,” kata Adhy Darmawan.
Mereka berencana untuk segera berkoordinasi dengan keluarga Ambon Fanda untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. “Kami akan berdiskusi dengan keluarga Ambon Fanda sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Heriyanto, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan putusan ini. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan masalah ini kepada pimpinan kami. Kami masih memiliki waktu tujuh hari sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sebagai informasi, kedelapan tahanan ini melakukan demonstrasi di Kantor Arema FC karena merasa klub tidak menunjukkan empati terhadap Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan melukai 600 orang lainnya. Mereka menuntut agar klub terlibat dalam perjuangan untuk keadilan bagi para korban.
Namun, sayangnya, saat itu, massa dan penjaga Kantor Arema FC terlibat dalam bentrokan dan perusakan di kantor tersebut.
Delapan terdakwa kemudian dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka. (mg1/bob)