Masa Tenang, APK di Kota Malang Mulai Dibersihkan

Ketua KPU Kota Malang, M Toyib.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Ketua KPU Kota Malang, M Toyib.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Saat ini telah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Masa tenang ini berlaku selama tiga hari kedepan hingga Selasa (26/11/2024). Masa tenang ini juga menandai berakhirnya kampanye Pilkada Serentak yang telah berlangsung 60 hari.

Masa tenang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Seluruh aktivitas berkaitan dengan kampanye harus disetop.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan,” tulis keterangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikutip dari halaman resmi KPU.

Selama masa tenang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar penindakan atau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sudut-sudut jalanan Kota Malang. Hal tersebut guna menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara serta menerapkan peraturan KPU yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib menyampaikan pembersihan APK ini dilakukan hingga tingkat Kelurahan. Dan melibatkan stakeholder terkait termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah setempat.

“Pembersihan APK sampai tingkat kelurahan. Penjadwalan sama teman-teman di tingkat PPS untuk dilibatkan. Termasuk Bawaslu Kota Malang dan Satpol PP,” kata M Toyyib, Minggu (24/11/2024).

Toyyib menerangkan, pembersihan APK di Kota Malang ini sudah dilakukan sejak dini hari tadi. Terhitung sejak pukul 00.00 WIB memasuki hari Minggu (24/11/2024).

“Mulai semalam jam 00.00 WIB lewat. Masuk hari minggu ya,” terangnya.

Toyyib menjelaskan, selama masa kampanye ini pihaknya menghimbau kepada masing-masing tim paslon untuk tidak melakukan pelanggaran seperti pemasangan APK paslon, berkampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih paslon tertentu tidak diperbolehkan. Ia menambahkan, kepada masyarakat Kota Malang juga diharapkan untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran tersebut.

“Pemasangan APK, terus berkampanye melakukan ajakan terhadap masyarakat. Konsentrasi kita kepada paslon dan tim kampanye ya,” imbuhnya.

Terakhir, dikatakan Toyyib pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu Kota Malang apabila ditemukan pelanggaran selama masa kampanye ini. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran selama masa tenang ini.

“Kami tidak melihat karena memang kami hanya pembersihan, tidak mencari pelanggaran kan. Kalau pembersihan itu, ya pembersihan APK. Itu saja,” tukas Toyyib. (mg1/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com