Kota Malang, blok-a.com – Masa penahanan delapan tersangka perusakan kantor Arema FC ditambah.
Masa penambahan itu ditambah kurang lebih 40 hari.
Sekadar diketahui, awalnya masa penahanan delapan tersangka perusakan kantor Arema FC itu akan berakhir pada 30 Maret 2023.
Hal ini pun membuat kaget dan kecewa kuasa hukum tersangka, Salahuddin.
“Agak kaget juga ada perpanjangan di Pengadilan Negeri. Sebenarnya kasus ini menurut saya sederhana kok dua bulan belum P21,” kata Mas Doktor, sapaan akrabnya dikonfirmasi blok-a.com, Senin (3/3/2023).
Mas Doktor menjelaskan, alasan penambahan masa penahanan para tersangka perusakan kantor Arema FC karena berkas dari polisi belum rampung.
Pihak kejaksaan masih menginstruksikan agar polisi melengkapi sejumlah berkas delapan tersangka itu.
“Ya karena belum P21 ada yang belum selesai,” ujarnya.
Mas Doktor menambahkan, agar kasus ini segera diselesaikan. Menurutnya nasib delapan tersangka itu terombang-ambing tidak jehas.
“Kalau kami harapannya ya supaya secepatnya diadili. Supaya ada kepastian,” kata dia.
Sementara itu, dia juga berharap, agar kasus ini bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Dia meminta pihak manajemen Arema FC bisa mencabut laporan di Polresta Malang Kota .
“Supaya Arema segera mencabut laporan. Suporter ini bagian dari manajemen,” tuturnya.
Dalam kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC ini telah ditetapkan sebanyak delapan orang di antaranya Andika Bagus Setiawan, 29 tahun, Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun.
Lalu Arion Cahya, 29 tahun, Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun, Cholid Aulia, 22 tahun dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, 34 tahun. Mereka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana. (bob)