Kabupaten Malang, blok-a.com – Guru ngaji cabul warga asal Singosari Kabupaten Malang tak penuhi panggilan pihak kepolisian.
Panggilan tersebut seharusnya dihadirinya pada Kamis (26/01/2023) kemarin, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dibuat oleh tim penyidik Satreskrim Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan panggilan tersebut tidak dihadiri oleh terlapor, selanjutnya pihak Polres Malang juga mendatangi guru ngaji cabul itu di Singosari. Namun rumah dalam keadaan kosong.
“Kita juga mendatangi rumah terlapor ternyata rumah terlapor dalam keadaan kosong,” terang Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (27/01/2023).
Lebih lanjut, Taufik juga menuturkan bahwa pihak Satreskrim juga melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi terkait Diantaranya yakni 3 korban, saksi 2 dan 1 terlapor.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Malang juga melakukan visum terdahap ketiga korban guru ng, namun hingga saat ini hasil visum tersebut belum dapat diketahui.
“Sudah dilakukan visum, tapi dari pihak penyidik masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” tambahnya.
Sejauh ini kondisi korban masih dalam dampingan orang tua, dari pihak Satreskrim juga melakukan dampingan trauma jika didapati trauma healing pasca diduga dicabuli guru ngaji di Singosari.
Selanjutnya, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan kedua. Apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir maka pihak Satreskrim akan melalukan upaya paksa untuk penjemputan.
“Hari ini dibuatkan, untuk hari pemanggilan menyusul. Hari ini akan dilakukan dan dibuat pemanggilan, minggu depan sudah diluncurkan untuk surat pemanggilan,” jelasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik akan lakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan gelar perkara untuk memperkuat bukti yang ada. Selanjutnya, dari hasil gelar pekara dan pemeriksaan, terlapor akan di tetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Untuk gelar, masih menunggu dari terduga datang kita lakukan intograsi dan melakukan pemeriksaan, baru kita lakukan gelar perkara internal dan juga menetapkan bisa tau tidak ya statusnya di naikkan menjadi tersangka,” pungkasnya.
(ptu/bob)
Discussion about this post