blok-a.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyebut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat,” katanya kepada wartawan di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).
Menurut dia, dimungkinkan jika ada pelanggaran HAM biasa. Namun dirinya belum dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.
“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut sudah sampai pada pelimpahan tahap II. Pekan lalu, penyidik polisi melimpahkan 5 dari 6 tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.
Kelima tersangka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara satu tersangka yakni Dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi.
Forkopimda Kabupaten Malang sebelumnya melayangkan surat pengalihan tempat persidangan dari PN Kepanjen ke PN Surabaya. MA pun telah memutuskan menggelar persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
“Permohonan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, diajukan melalui ketua pengadilan negeri setempat ke MA. Jadi proses persidangan dialihkan ke pengadilan negeri Surabaya,” ujar Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (22/12/2022).
Dalam surat putusan MA, tertera pertimbangan gelar persidangan di PN Surabaya, karena persoalan keamanan yang dimana hampir seluruh korban dan basis pendukung Arema sebagian besar di Kabupaten Malang.
Pemindahan persidangan ke PN Surabaya dilakukan untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
Selanjutnya, adapun faktor traumatik yang dimana hampir seluruh korban Tragedi Kanjuruhan mulai dari 135 orang yang meninggal maupun ratusan korban luka yang lain berdomisili di Malang.
“Pertimbangannya, disana masih ada traumatik ya dari korban dan juga Aremania. Lalu terkait kegiatan kepolisian juga. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ungkapnya. (lio)