Aliansi LSM Desak Temuan BPK di APBD Kota Probolinggo Segera Diproses Hukum

Aliansi LSM saat menunjukan data temuan BPK terhadap APBD Kota Probolinggo tahun 2021.
Aliansi LSM saat menunjukan data temuan BPK terhadap APBD Kota Probolinggo tahun 2021.

Probolinggo, blok-a.comAliansi LSM mendesak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jawa Timur terhadap APBD Kota Probolinggo, tahun anggaran 2021, untuk dibawa ke proses hukum.

BPK yang memilih memberikan pendapat atas temuan tersebut, dinilai tidak cukup temuannya hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi.

“Kami berharap temuan BPK, jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,’’ ujar Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara) Damoanto, kepada sejumlah wartawan, Rabu (08/03/2023).

Damoanto mengatakan, sebagai konsekuensi anggaran tersebut, belanja-belanja yang direalisasikan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang diarahkan untuk kepentingan kesejahteraan warga Kota Probolinggo.

“Kami bukan hanya meminta follow up pihak kepolisian dan kejaksaan saja, tapi kami juga sudah melaporkan ke pihak Polres Probolinggo Kota dengan tembusan Polda Jawa Timur dan Mabes Polri terkait temuan audit BPK RI Jawa Timur,”tandasnya.

Selaku pihak yang menjalankan anggaran, harusnya tetap bertanggung jawab dengan banyaknya item anggaran yang kewajarannya kurang diyakini. Termasuk risiko moral kepada masyarakat Kota Probolinggo.

“Kami kalangan LSM, sangat menaruh harapan agar temuan BPK ini perlu dilirik penegak hukum, sudah saatnya diungkap. Sebab adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan tersebut,” ucap Damoanto.

Lebih jauh, Damoanto mengaku, temuan audit BPK RI tahun anggaran 2021 yang dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota, seperti adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021.

“Banyak temuan BPK karena adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2021,”sebutnya.

Senada, Ketua LSM Lingkar Indonesia Hebat (Lihat), Agus Sugianto menyebutkan ketidakpatuhan tersebut dengan temuan seperti pembayaran penerima iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan penduduk PBPU dan BP belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir.

“Ini mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBID yang meninggal, pindah domisili keluar wilayah Kota Probolinggo,”tuturnya.

Belum lagi, Aktivis muda ini melihat keterlambatan pembayaran dan denda keterlambatan. Dengan mempertimbangkan serta memproses potensi kelebihan pembayaran. Juga berdasarkan pertimbangan sisa pembayaran terakhir yang belum seluruhnya terealisasi untuk selanjutnya disetor ke kas daerah.

Demikian juga, hasil pemeriksaan dalam penjabaran APBD tahun anggaran 2021 ada beberapa SKPD belum mencantumkan individu keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang menjadi sasaran pemberian bantuan sosial dengan nama dan atau alamat yang jelas.

“Melihat data hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya menunjukkan LHP tahun 2021, jumlahnya 36 temuan, 116 rekomendasi, 19 temuan sesuai, 16 temuan belum selesai, dan 81 temuan belum ditindaklanjuti,” pungkas Agus Sugianto.(nos/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?