Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah membuka lowongan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu serentak 2024.
Proses pendaftaran ini akan dilakukan selama 12 hari. Dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada 26 Januari 2023 hingga pelantikan pada 6 Februari 2023.
Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 sendiri terbilang cukup mudah. Hanya perlu memenuhi sejumlah syarat dan berkas yang akan menjadi acuan dalam penentuan kelulusan melalui tahapan seleksi administrasi.
Persyaratan
Beberapa berkas pendaftaran Pantarlih yang dibutuhkan yakni :
- Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan alamat KTP yang sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih
- Salinan ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Surat pendaftaran
- Surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai 10.000
- Daftar riwayat hidup dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6
- Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan
Namun, jika calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik akan tetapi sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka harus melengkapi:
- Surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan tentang hal terkait, bermeterai 10.000.
- Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup adalah sebagaimana format yang disediakan.
Tugas dan Waktu Kerja Pantarlih
Terkait waktu kerja Pantarlih, kurang lebih selama 40 hari kerja, mulai sari 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.
Sementara itu, untuk tugas Pantarlih diantaranya yakni :
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Gaji Pantarlih
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini ialah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.(ptu/lio)
Discussion about this post