Lapas Malang Buka Suara soal Mas Bechi yang Bebas Bersyarat

Terekam CCTV, Motor Warga Sawojajar Raib Digondol Maling di Kafe Cengger Ayam
Tangkapan layar Curanmor Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com – Lapas Kelas I Malang buka suara terkait keluarnya Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Mas Bechi diketahui telah menjalani pembebasan bersyarat setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan bahwa Mas Bechi telah keluar dari Lapas Malang melalui program pembebasan bersyarat.

Berdasarkan data pemasyarakatan, Mas Bechi mulai ditahan sejak 8 Juli 2022. Selama menjalani proses hukum dan masa pidana, ia beberapa kali berpindah tempat penahanan. Mas Bechi kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang sejak 2 September 2024.

“Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Christo, Senin (21/9/2026).

Christo menjelaskan, Mas Bechi mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa pidana, baik remisi keagamaan maupun remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus.

Dengan perhitungan remisi tersebut, dua pertiga masa pidananya jatuh pada Agustus 2025. Mas Bechi kemudian mendapatkan keputusan pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 dan keluar dari Lapas Malang pada 20 Agustus 2025.

Pemberian pembebasan bersyarat tersebut, kata Christo, didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang berlaku bagi warga binaan. Salah satu pertimbangannya adalah hasil penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Menurut penilaian TPP, Mas Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia juga mengikuti program pembinaan yang diberikan Lapas, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan, yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian,” jelasnya.

Christo mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak integrasi yang dapat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.

Setelah keputusan pembebasan bersyarat diterbitkan, pihak Lapas Malang mengeluarkan Mas Bechi dan menyerahkannya kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Ketika yang bersangkutan menerima keputusan untuk pembebasan bersyarat, dari pihak lapas mengeluarkan dari Lapas dan menyerahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk pengawasan,” katanya.

Dengan demikian, pengawasan terhadap Mas Bechi setelah keluar dari Lapas Malang tidak lagi menjadi tanggung jawab Lapas. Pengawasan selama menjalani masa pembebasan bersyarat dilakukan oleh Bapas.

“Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan,” ujar Christo.

Sementara itu, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme dan bentuk pengawasan terhadap Mas Bechi selama menjalani pembebasan bersyarat, Christo menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada pihak Bapas.

Mas Bechi merupakan salah satu pengasuh sekaligus Wakil Rektor di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kasus yang menjeratnya mencuat setelah seorang santriwati melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, ia akhirnya menyerahkan diri pada Juli 2022 setelah polisi melakukan pengepungan di lingkungan pesantren selama sekitar 15 jam.

Perkara tersebut kemudian bergulir di pengadilan. PN Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi dalam perkara tersebut.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.