Blok-a.com – Kelompok penerbit lagu, National Music Publisher’s Association baru-baru ini dikabarkan menggugat Twitter USD250 juta atau setara Rp3,7 triliun.
Gugatan tersebut dilayangkan karena platform sosial media yang dimiliki Elon Musk itu telah melakukan pelanggaran hak cipta yang merugikan para pencipta lagu.
Seperti diketahui, Twitter merupakan platform yang dikenal mengedepankan teks. Meskipun begitu, Twitter tetap bisa memasukan gambar dan video di dalamnya. Sayangnya, video yang bisa disematkan di Twitter tidak melalui penyaringan.
Akibatnya, banyak video yang hadir di Twitter melanggar copyright, terutama dari sisi musik dan pembuat lagu. Tidak heran jika akhirnya Twitter pun digugat oleh para musisi karena musik yang digunakan di Twitter.
Asosiasi Penerbit Musik Nasional, yang terdiri dari Universal, Sony dan Warner Music, pun melaporkan dugaan pelanggan tersebut.
Dalam gugatannya para penerbit lagu mengatakan Twitter telah lama membiarkan para penggunanya berbagi lagu ranpa resmi. Bahkan sejak dimiliki oleh Elon Musk pelanggaran tersebut semakin sering terjadi dan makin memburuk.
Selain itu, hal ini diyakini akan berdampak positif bagi pendapatan Twitter,karena perusahaan tersebut memiliki setidaknya 1.700 lagu dalam rekamannya yang hak ciptanya telah dilanggar karena aktivitas ilegal di Twitter.
Dalam catatan mereka setidaknya ada 1.700 lagu yang dilanggar hak ciptanya karena tindakan ilegal yang terjadi di Twitter.
Beberapa lagu yang mereka maksud di antaranya adalah lagu hits milik Mariah Carey berjudul All I Want For Christmas Is You, lagu grup musik Outkast berjudul Hey Ya, dan lagu kolaborasi Bruno Mars dan Mark Ronson berjudul Uptown Funk.
Hingga gugatan ini dilayangkan, Twitter memang belum memberikan keterangan apa pun. Hanya saja menurut CNN, Elon Musk pernah mencuit beberapa hal mengenai hak cipta di akun Twitter resmi miliknya.
Salah satu pria terkaya di dunia itu memang punya pandangan berbeda mengenai undang-undang hak cipta yang berlaku di Amerika Serikat saat ini.
“Undang-undang hak cipta yang berlaku umum sekarang sangat jauh dari upaya memberikan perlindungan terhadap pencipta aslinya,” kata Elon Musk.