Kota Malang, blok-a.com – Beredar sebuah video rekaman CCTV dugaan aksi tak senonoh alias mesum di media sosial, yang dilakukan sepasang kekasih di sebuah kafe di Kota Malang.
Dalam rekaman yang dibagikan akun Instagram @exploremalang, secara jeslas kedua pelaku duduk di kursi secara berdampingan dan melakukan aksi mesum di salah satu kafe di Kota Malang itu.
Dalam video itu terlihat pria tersebut berbaju hitam dan celana hitam. Sementara wanita terlihat memakai busana muslim berwarna cokelat susu dengan kerudung hitam dan juga celana hitam.
Mulanya, terlihat pria yang mencium pipi kanan si perempuan. Sementara tangan kanan perempuan tersebut berada di sekitar alat vital pria tersebut. Setelahnya, terlihat si perempuan yang bersimpuh di pangkuan si pria dengan melakukan beberapa gerakan.
Si pria kemudian mencium pipi si perempuan beberapa kali dan si perempuan mengulangi aksinya itu selama beberapa kali.
“Pasangan muda mudi terekam cctv melakukan perbuatan mesum di salah satu cafe di Malang. Teguran untuk para orang tua untuk bisa melakukan pendampingan ke anak remaja yang sedang tumbuh,” tulis keterangan video dikutip Selasa (23/4/2024).
Aksi pasangan kekasih diketahui di sebuah kafe es Jalan Gajayana Kota Malang.
Dan dibenarkan salah satu pegawai kafe es krim berinisial MA.
“Benar mas, aksi ini dilakukan pasangan kekasih pada hari Kamis (18/4/2024 ) sore. Masalah yang memposting rekaman CCTV ini di akun media sosial X, saya tidak mengetahui hingga menjadi viral,” ujar MA, Selasa (23/4/2024).
Diungkapkan MA, saat itu kondisi kafe lagi sepi pengunjung dan saat itu dirinya lagi jaga sendirian.
“Saya jaga sendirian. Awalnya melihat ada gerak gerik mencurigakan, dari pelanggan itu,” jelasnya.
Setelah dilihat lebih seksama, ternyata sejoli ini melakukan aksi tidak senonoh. Terlihat si perempuan yang berkerudung duduk berdampingan dengan si laki-laki. Setelah itu, tangan si perempuan memegang alat vital si laki-laki.
Sesekali wajahnya menunduk ke bawah. Sejoli ini diketahui membawa pesanannya ke lantai dua kafe. Di saat itulah, mereka melakukan perbuatan mesum. Namun, hal itu dikatakannya tidak berlangsung lama. “Sekitar kurang lebih empat menit. Kemudian mereka pergi setelah nongkrong sebentar,” tambahnya.
MA mengungkapkan, saat itu dirinya belum bisa naik dan menegur langsung. Pasalnya ia berjaga sendiri, takut ada calon pelanggan yang datang.
“Saya menunggu mereka turun, dan sempat saya tegur. Dari sekilas saya melihat, pasangan tersebut masih muda. Kalau bukan mahasiswa baru ya masih anak SMA,” terangnya
Kapolsekta Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pihaknya sedang mendalami informasi tersebut.
“Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan. Hal ini untuk memastikan kejadian tersebut, waktu dan siapa yang melakukan aksi asusila tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Anton, pelaku aksi mesum di tempat umum itu bisa dijerat hukum, sesuai dengan Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
“Saya mengajak seluruh pegawai atau pengelola kafe, untuk ikut mencegah aksi tersebut terulang kembali. Mulai dari segera memberikan teguran, hingga memasang imbauan,,” tandasnya. (mit/bob)









