Sumenep, blok-a.com – Setelah sebelumnya Bupati Sumenep meraih penghargaan sebagai tokoh penggerak penggunaan motor listrik dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID). Kini ia kembali menyabat penghargaan sebagai pelopor penggunaan motor listrik, Kamis (21/9/2023) di Hotel Westin Jakarta, .
Penghargaan itu diberikan dalam acara Detikcom Awards kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi dengan kategori Tokoh Daerah Pelopor Penggunaan Kendaraan Listrik. Bupati Fauzi dianggap ikut berkontribusi menurunkan polusi.
Fauzi dinilai sukses memgkampanyekan penggunaan motor listrik di Kabupaten Sumenep khususnya sebagai kendaraan ramah lingkungan. Sehingga hal itu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik dari sebelumnya berBahan Bakar Minyak (BBM).
Atas penghargaan itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengaku berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Detikcom Awards. Hal makin membuatnya semangat untuk terus berbenah demi kebaikan dan kemajuan Sumenep.
Fauzi mengatakan penggunaan kendaraan listrik bisa jadi salah satu solusi untuk menurunkan polusi. Sehingga pihaknya lantas mengawali perdana penggunaan kendaraan listrik. Setelah itu, baru sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menganggarkan pengadaan motor listrik sebagai fasilitas kantor.
Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat
agar kendaraan dinas pemerintah baik pusat maupun daerah menggunakan kendaraan listrik. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Namun, perlu diketahui bahwa Pemkab Sumenep sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sebelum keluar Inpres tersebut. Sebagai pelopor, Fauzi mendorong masyarakat beralih secara perlahan untuk menggunakan kendaraan berbasis baterai. Upaya itu telah dimulai sejak 2021 lalu.
Kebijakan bupati untuk beralih menggunakan motor listrik diterjemahkan baik oleh para pegawainya (birokrat). Terbukti, langsung ditindaklanjuti oleh Pemkab Sumenep dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan ramah lingkungan juga. Karena anggapan Fauzi, cara itu mendorong masyarakat melakukan hal serupa.
Terbukti, Bupati Sumenep ini mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.87/2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kedepan ditargetkan sebanyak 20 persen kendaraan yang ada di Sumenep beralih ke kendaraan listrik pada 2024. Sejak 2022 lalu Sumenep tercatat sebagai kabupaten pertama yang mulai mengalihkan kendaraan dinas memakai kendaraan listrik,” kata Fauzi.
Menurut Kepala Daerah yang digadang-gadamg maju di Pikada Jawa Timur mendatang ini. Sumenep juga menjadi wilayah pertama di Jawa Timur dengan jumlah pengguna kendaraan listrik terbanyak.
“Harapannya jelas peralihan ke motor listrik salah satu solusi mengatasi pencemaran lingkungan. Pencemaran yang disebabkan oleh emisi karbon kendaraan bermotor itu,” ujarnya. (ado/bob)