KPUD Pilih Bungkam Terkait Musyawarah Gugatan Malang Jejeg, Kalah?

Foto: Bob Bimantara Leander

KABUPATEN MALANG – Malang Jejeg dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang tidak menemukan kesepakatan di musyawarah tertutup hasil sengketa verifikasi faktual perbaikan, Senin (31/8).

KPUD kabupaten Malang pun sepertinya tidak ambil pusing terhadap hasil musyawarah tertutup itu.

Ketua KPUD Kabupaten Malang, Anis Suhartini menolak untuk berkomentar terkait hasil tidak sepakat itu.

“No comment (tidak berkomentar ya) itu kan masih musyawarah tertutup,” katanya dengan berjalan keluar dari kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (31/8).

Saat disinggung kenapa KPUD Kabupaten Malang tidak sepakat dengan tuntutan Malang Jejeg. Anis juga enggan menjawab dengan rinci.

“Iya pokoknya KPU sudah sesuai prosedur saat melakukan verfak perbaikan,” tuturnya sambil berjalan.

Terpisah, Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah juga menjawab hal serupa. KPUD Kabupaten Malang tetap kekeuh bahwa verfak perbaikan dilakukan sesuai prosedur.

“Ya untuk alasan lebih lanjutnya terkait seusai prosedur itu bagaimana ya tanya ke KPU. Pokoknya saat musyawarah tertutup tadi ya begitu hasilnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, setelah musyawarah tertutup, ada agenda musyawarah terbuka. Musyawarah terbuka ini menjadi tahapan pamungkas hasil sengketa verfak perbaikan.

Rabu (2/8) adalah tanggal musyawah terbuka itu. Tempatnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang. Masyarakat pun bisa menjadi saksi langsung persidangan hasil sengketa itu.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?