Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dua anak yang sempat mengalami siksaan oleh ibu kandungnya saat ini dalam proses pendampingan psikolog oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro mengatakan, seusai mendapat siksaan yang dilakukan ibu kandung dan kekasihnya sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023 itu, dua anak Singosari itu tengah menjalani pendampingan psikolog.
“Untuk kondisi psikologis korban kita dari Polres Malang juga melakukan pendampingan psikologis dari Polres Malang,” tutur Whisnu pada awakmedia, Kamis (1/05/2023).
Polisi memastikan, untuk saat ini kondisi keduanya dalam keadaan aman. Sementara waktu, kakak beradik itu dirawat oleh ayah kandungnya yang bernama Asrul Firmansyah (41).
“Kedua korban kami nyatakan aman, posisinya saat ini berada di ayah kandungnya yang juga sebagai pelapor atas kasus kekerasan ini,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua anak malang ini mengalami kdrt oleh ibunya yakni Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya, Roni Bagus Kurniawan (37).
Keduanya melakukan tindakan kekerasan sejak 2022 setelah tersangka Rani bercerai dengan suaminya yang juga ayah dari kedua korban atas nama Asrul Firmansyah (41) pada Oktober 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan perilaku keji sebagai bentuk hukuman ketika kedua korban yang dipaksa berjualan makaroni pulang larut malam dan tidak dapat mencapai target yang diinginkan pelaku.
“Kedua korban disuruh berjualan makaroni keliling, apabila korban telat pulang bekerja atau jika barang yang dijual tidak habis, mereka mendapat tindakan berupa hukuman dengan cara di sudut dengan rokok di bagian tubuh korban seperti telapak tangan, kaki dan kepala,” terang Whisnu dihadapan awakmedia saat konfrensi pers, Rabu (31/05/2024).
Peristiwa tersebut terungkap oleh kakek korban yakni Ahmad, saat kedua korban sedang berjualan keliling. Melihat hal itu, Ahmad kemudian membawanya ke ayah kandung korban.
“Setelah bertemu ayah kandung, korbab ASA menceritakan semua tindakan yang sudah dia terima sejak perceraian kedua orang tuanya sampai dengan saat itu. Dari kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Polres Malang dan kita segera melakukan sidik maupun lidik,” bebernya.
Dari pemeriksaan visum, dari tubuh korban ASA terbukti kedua korban mengalami luka bekas sudutan rokok di telapak tangan dan kaki. Bahkan, dibagian leher dan tubuh korban didapati luka bekas pukulan.
“Sedangkan dari korban AER, terdapat luka bekas sulutan rokok dan korek api dibagian mulut, telapak tangan dan leher bagian belakang,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang dikenakan paling lama lima tahun penjara.
“Selanjutnya kita sangkakan juga Pasal 80 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana untuk ancaman yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
(ptu/bob)