Korban Pishing, Nasabah Asal Lawang Ancam Adukan BRI ke Polisi

Nasabah BRI Prioritas Silvia YAP yang dana di rekening-nya Rp 1,4 miliar dikuras habis, beserta kuasa hukum, Jumat (7/7/2023) (blok-a/bob)
Nasabah BRI Prioritas Silvia YAP yang dana di rekening-nya Rp 1,4 miliar dikuras habis, beserta kuasa hukum, Jumat (7/7/2023) (blok-a/bob)

Kota MalangBlok-a.com – Pengusaha aksesoris mobil asal Kecamatan Lawang Kabupaten Malang sekaligus nasabah BRI Prioritas Silvia YAP jadi korban pishing.

Saldo rekeningnya di BRI Prioritas senilai Rp 1,4 Miliar hilang dalam semalam pada akhir Mei 2023 lalu.

Kini pihak Silvia Yap melalui Kuasa hukumnya, Hilmy F Ali akan melaporkan ke pihak Kepolisian baik Polda Jatim ataupun Polres Malang.

Bahkan Hilmy juga mebgadu ke Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan melapor ke lembaga penjamin simpanan (LPS), karena pihak BRI menuduh kliennya telah sengaja menyebar kode One-Time Password (OTP) ke pihak lain

Dikatakan Hilmy F Ali , laporan bernomor LP/B/405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut dilakukan karena merasa frustasi akibat tidak ada pihak satupun yang mau bertanggung jawab atas masalah ini.

“Klien kami frustasi, karena merasa manjadi korban phising BRI,” ucap Helmi dalam Press Conference di Kantor SSP Law Firm, di Jalan Tidar Sakti No.18, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (7/7/2023).

Ditambahkan Hilmy, raibnya saldo BRI Prioritas sebesar Rp 1,4 miliar milik klien-nya tersebut akibat mengakses sebuah undangan berbentuk yang dikirim via whatsapp.

“Klien saya menerima undangan pernikahan yang berbentuk aplikasi, setelah di klik saldo di ATM raib, dibobol pihak lain dengan berbagai transaksi dan virtual account hingga 1u.4 miliar,” jelasnya.

Menurut keterangan Silvia yang jadi korban pishing, ujar Hilmy, nasabah BRI Prioritas tidak pernah menggunakan BRI mobile. Namun transaksi pemindahan saldo BRI Prioritas itu diketahui dari BRI mobile.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, kami siap melayangkan tuntutan kasus perdata,” tuntasnya. (mg1/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com