Surabaya, blok-a.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) angkat bicara terkait vonis hakim terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Menurut Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Junaedy, keputusan Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC divonis 18 bulan penjara dan Duko Sutrisno, Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara, jauh dari rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.
“Saya kira Majelis Hakim PN Surabaya belum mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak fakta bisa diperuncing di persidangan,” ujarnya.
Baca juga: Geruduk Kejari Malang, Aremania Tuntut Keadilan Jelang Sidang Putusan Tragedi Kanjuruhan
Andy Irfan lantas memperkuat dalil argumennya, bahwa seyogyanya amar putusan itu menggambarkan hal komprehensif yang terungkap dalam persidangan. Dan terakhir, bisa menjawab rasa keadilan bagi masyarakat, atau korban.
Yang jelas katanya, tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dan kealpaan dari kedua terdakwa.
“Hanya saja,dengan menjatuhkan hukuman ringan itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia,” ujarnya.
Menurutnya, saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi.
Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.
“Paling tidak vonis dengan tuntutan jaksa tidak beda terlalu jauh, yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Kalau putusanya itu, maka keluarga korban akan merasa diabaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP , kemudian pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut hakim, terdakwa karena kelalaian dan kealpaannya mengakibatkan nyawa orang lain terenggut, menderita luka berat, serta sedemikian rupa sakit luka.(kim/lio)