Banyuwangi blok-a.com – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kian meningkat di Banyuwangi.
Dalam kurun waktu bulan Januari – Februari 2023, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap enam kasus pencabulan anak dibawah umur.
Menurut Marifatul Kamilah pencegahan tindakan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini harus dilakukan oleh semua pihak.
“Saya sangat prihatin dengan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, yang pelakunya masih orang dekatnya sendiri,” kata Rifa sapaan akrab Marifatul Kamilah, Sabtu (18/2/2023)
Kasus kekerasan perempuan ini kata Rifa harus menjadi perhatian khusus, mayoritas korbannya anak yang masih dibawah umur.
“Dalam kurun waktu bulan Januari hingga pertengahan bulan Januari 2023 ini, terungkap enam kasus pencabulan dan pelakunya masih orang dekatnya sendiri,” ungkap Rifa.
Agar kasus ini tidak terjadi sambungnya perlu adanya penanggulangan, perlu adanya tindakan pencegahan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi di bumi Blambangan ini.
“Pemkab Banyuwangi bersama DPRD Banyuwangi harus serius menanggulangi kasus kekerasan perempuan dan anak ini. Dan kasus ini jangan sampai terjadi lagi,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Rifa berharap, memerangi kasus kekerasan perempuan dan anak ini diperlukan peran masyarakat, harapannya kasus pelecehan dan kekerasan anak dibawah umur tidak terjadi lagi.
Lebih lanjut Marifatul Kamilah menjelaskan, terkait kasus kekerasan seksual anak ini , pada Selasa (14/2/2023) Forkopimda Banyuwangi telah membahas tindakan pencegahan terkait kasus ini.
“Kami berharap, kedepannya kasus kekerasan perempuan dan anak sudah tidak ada lagi,” katanya.
“Saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda itu kita mencari solusi, dan mencari jalan keluar bagaimana kekerasan perempuan dan anak ini tidak ada lagi,” imbuhnya.
Menurut wakil ketua Komisi 1 ini menjelaskan ada beberapa faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, diantaranya tidak ada perhatian keluarga, keluarga tidak mampu merawat anak yang berimbas pernikahan dini (dibawah umur), serta faktor lingkungan.
“Perkembangan teknologi juga mempengaruhi kasus kekerasan perempuan dan anak, mereka meniru apa yang didapat dari gadget, kemudian mempraktekkannya, sasarannya anak dibawah umur,” ucapnya.
Terkait perlindungan perempuan dan anak, Kabupaten Banyuwangi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak. Dalam perda tersebut menjelaskan semua terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Di komisi 1, sangat intens membahas masalah ini bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi. Membahas masalah kekerasan perempuan dalam rumah tangga. Pembahasan DPRD Banyuwangi bersama dinas terkait sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan kasus kekerasan perempuan dan anak di Banyuwangi,” tandasnya.
Wakil ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi berharap seluruh elemen masyarakat dan stakeholder saling sinergi untuk memberantas kekerasan perempuan dan anak.
“Kita harus melakukan pengawasan dilingkungan masing-masing, sebagai antisipasi tindakan pencegahan kekerasan perempuan dan anak,” harap Komisi 1 DPRD Banyuwangi. (ras/bob)