Kenapa Rokok Ilegal Diperangi Negara? Ini Jawabannya

Lutfil Hakim, Ketua PWI Jatim moderator di acara sosialisasi gempur Rokile di ruang Praja Satpol PP Jagir Wonokromo Surabaya. (blok-a.com/wulan)
Lutfil Hakim, Ketua PWI Jatim moderator di acara sosialisasi gempur Rokile di ruang Praja Satpol PP Jagir Wonokromo Surabaya. (blok-a.com/wulan)

Surabaya, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai I Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan guna memberantas rokok ilegal (Rokile), Rabu (30/8/2023).

“Kita bisa saja abai terhadap peredaran rokok ilegal selama ini. Tapi ternyata dengan adanya peredaran rokok ilegal yang semakin banyak justru membuat negara banyak dirugikan,” ujar Benny Sampirwanto, di ruang rapat Praja, Satpol PP Jalan Jagir Surabaya.

Benny, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jatim ini menegaskan, karena pendapatan rokok ilegal tidak masuk pajak negara, maka secara tidak langsung akan mengurangi pendapatan bea cukai.

Sebelumnya sosialisasi ini dibuka oleh Benny Sampirwanto yang dilanjutkan misi Pemprov Jatim oleh Kepala Satpol PP Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro.

Narasumber selanjutnya Plt Kasi Bidang Perundang-undangan Kepatuhan dan Humas DJBC Jatim 1, Mahmud Zein Firmansyah.

Menariknya, kali ini sosialisasi ini dihadirkan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim, sebagai narasumber dan moderator.

Kegiatan ini digelar di ruang rapat Praja 2 Satpol PP Jatim Jalan Jagir Wonokromo Surabaya, diikuti oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari siswa pramuka, Kormi (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) dan sejumlah awak media.

Sosialisasi digelar bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal di pasaran di samping merugikan negara.

Apabila rokok tanpa pita cukai, otomatis kandungan yang terdapat dalam rokok ilegal tidak diawasi pemerintah.

Apakah kandungan tar dan nikotin sudah memenuhi standart atau over ketentuan, karena jika demikian akan merugikan masyarakat.

“Yang dirugikan adalah masyarakat sekitar yang tidak tahu kandungan dalam rokok ilegal,” ujarnya.

Dalam pemberantasan peredaran Rokile ini, juga terkait sumber pendapatan negara dari cukai.

Jika hasil cukai masuk ke negara lebih banyak maka manfaat yang kembali ke masyarakat juga akan lebih banyak.

Dalam regulasinya, pendapatan hasil cukai dialokasikan ke daerah untuk kepentingan bantuan kesehatan, sosial dan sarana sosial terjamin.

“Sebaliknya jika rokok ilegal lebih banyak beredar maka masukkan ke negara akan lebih kecil dan manfaat ke masyarakat kecil,” tambah Benny.

Penerimaan negara di bidang cukai akan kembali untuk rakyat melalui transfer ke daerah berupa dana bagi hasil cukai bagi hasil tembakau atau disebut dengan DBHCBHT,” ujar M Zein Firmansyah selaku Humas DJBC I Jatim.

Untuk rinciannya hasil dari cukai tembakau akan dilimpahkan ke bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50% lalu untuk bidang kesehatan sebesar 40% dan untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%

“Sosialisasi kali ini, kita juga diajari untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan beragam motif yang dilakukan para produsen rokok putih mulai dari segi kemasan, pita cukai yang asli tapi dipalsukan, memakai cukai bekas, pita cukai yang tak sesuai bahkan sampai ada yang polos tanpa pita cukai,” bebernya.

Zein menjelaskan biasanya rokok ilegal itu belum punya nama. Jikalau pun ada nama seringkali nama plesetan dari nama rokok ternama, dikemas sederhana dan harganya lebih murah.

Harapannya dengan sosialisasi gempur rokok ilegal ini masyarakat jadi tahu bahwa cukai tembakau adalah salah satu pendapatan negara penyumbang terbesar bagi pajak cukai serta bisa memberikan manfaat yang luas pada masyarakat selama ini.

“Jadi ayo kita sama-sama memantau dan melaporkan jika ada informasi tentang rokok ilegal,di sekitar kita,” pungkasnya.(wul/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?