Kemenag Sumenep Didesak Jatuhkan Sanksi Terkait Guru Rangkap Jabatan

Kemenag Sumenep Didesak Jatuhkan Sanksi Terkait Guru Rangkap Jabatan
Kemenag Sumenep Didesak Jatuhkan Sanksi Terkait Guru Rangkap Jabatan

Sumenep, blok-a.com – Tak Kunjung dijatuhkannya sanksi pada oknum guru berinisial H direspon serius oleh kalangan aktivis mahasiswa Sumenep. Pasalnya oknum guru di Sumenep itu disinyalir rangkap jabatan.

Untuk itu, desakan pemberian sanksi disuarakan oleh mahasiswa dari HMI Sumenep Dedy Wahyudi. Kemenag Sumenep hendaknya segera menjatuhkan sanksi pada oknum guru sertifikasi tersebut. Dia diduga sekaligus merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Muhammad Sadiq bahwa oknum guru yang diduga rangkap jabatan teridentifikasi berinisial H tersebut, sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Pernyataan Kasi Pendma Kemenag Sumenep Dedy Wahyudi. Dia mengatakan oknum tidak cukup hanya mengundurkan diri. Sebab yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan rangkap jabatan sudah cukup lama. Dengan kata lain, oknum tersebut menerima gaji secara ganda yang sama-sama bersumber dari keuangan Negara.

Kata mahasiswa Uniba ini, hal tersebut merupakan pelanggaran yang serius karena telah terindikasi adanya kerugian keuangan Negara didalamnya. Sebab pengunduran diri saja sebagai guru sertifikasi tidak dapat menghapus pelanggarannya selama ini.

“Pengunduran diri itu harus disertai dengan sanksi oleh instansi yang menaungi. Misalnya pengembalian gaji oleh oknum tersebut ke kas Negara,” ujarnya.

Pengembalian gaji yang selama ini diterima secara dobel oleh oknum tersebut adalah konsekuensi hukum yang harus ditanggungnya.

Dedy sapaan akrabnya, juga mendesak Kemenag Sumenep untuk memberikan sanksi atau memproses secara hukum. Jika peristiwa ini dibiarkan, Dedy khawatir dalam jangka panjang akan banyak lagi oknum di bawah naungan Kemenag melakukan dugaan tindakan menyimpang yang sama.

Karena ringannya pertanggung jawaban dari perbuatannya. Hanya cukup melakukan pengunduran diri tanpa sanksi yang berat. “Ya kalau hanya pengunduran diri, itu tidak menyelamatkan keuangan Negara. Jika ada dugaan pidananya harus diproses secara hukum supaya memberikan efek jera,” tegasnya. (ado/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur Pelaksana sekaligus Jurnalis Blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya