Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Minta Hakim Gunakan Hari Nurani

Keluarga korban yang mencabut autopsi, Devi Athok saat diwawancara wartawan (blok-A/bob bimantara leander)

Kota Malang, blok-a.com — Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memohon kepada hakim agar menggunakan hati nurani mereka saat memvonis terdakwa.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu ayah dua korban tewas Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok saat menanggapi tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa polisi yang hanya seberat tiga tahun penjara saja.

Devi Athok memohon ke hakim agar vonis para terdakwa yang sudah menewaskan 135 korban jiwa di Tragedi Kanjuruhan setimpal dengan apa yang sudah diperbuat.

“Kalau hakim memang punya hati nurani dan berani berkaca pada sidang Sambo, kami mohon hakim menghukum mereka lebih berat dari tuntutan jaksa tiga tahun,” ujar Devi Athok, Kamis (2/3/2023).

Tiga polisi yang dituntut tiga tahun penjara, diantaranya eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tuntutan yang diberikan kepada tiga terdakwa polisi tersebut dinilai sangat ringan dan tak mencerminkan keadilan bagi korban.

“Tuntutan itu terlalu ringan dan tidak sesuai dengan keadilan korban. Keluarga kami sudah jadi korban, 135 orang meninggal dan butuh keadilan,” ungkapnya.

Apalagi, tuntutan ketiga terdakwa polisi tersebut jauh lebih ringan ketimbang dua terdakwa lainnya dari pihak Arema FC. Kedua terdakwa itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

“Kalau pak Haris dan Pak Suko mereka lebih berat, kenapa yang eksekutor (penembak gas air mata) lebih ringan. Kan sangat tidak adil dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

Kini, ia sebagai keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sangat kecewa dan menduga adanya rekayasa belaka dalam tuntutan tiga terdakwa polisi tersebut.

“Kami sangat kecewa dan menyesalkan tuntutan jaksa. Dan kepolisian Polda Jatim, polisi nyidik polisi ya patut diduga ada permainan,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun berharap hakim bisa memvonis tiga anggota Polri itu seberat-beratnya serta memerintahkan anggota Brimob yang menembak gas air mata turut diadili.

“Kalau hakim punya hati nurani, hukumannya lebih berat dan mereka harus dicopot dari kedinasannya,” ucapnya. (len)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?