Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dalam periode empat bulan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan narkoba.
Narkoba yang merupkan barang bukti kasus narkoba tersebut didominasi oleh jenis ganja.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Malang, pada Selasa (3/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti mengaku, dalam periode Juli sampai dengan September 2023, jajarannya berhasil memproses 92 perkara narkoba.
Barang bukti yang dieksekusi diantaranya yakni, 97,565 gram narkotika jenis sabu-sabu, 949,18 gram ganja, 33.808 butir pil jenis LL dan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, uang tunai palsu, pipet kaca, sedotan, timbangan elektrik, pakaian dan masih banyak lainnya.
“Paling banyak jenis ganja, dengan total 949,18 gram,” terang Diah saat ditemui awakmedia usai memimpin pemusnahan barang bukti, Selasa (3/10/2023).
Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni dihancurkan dengan mesin blender dan dilarutkan dengan cairan pemutih, serta beberapa barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Narkotika jenis sabu-sabu dan pil LL dihancurkan menggunakan blender dengan larutan pemutih, sedangkan jenis ganja, alat hisap sabu-sabu dan barang bukti lainnya dibakar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Diah sapaan akrabnya mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan atas barang bukti yang didapat dari tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tujuannya sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa proses penanganan perkara yang sudah dilaksanakan oleh para jaksa pada Kejari Kabupaten Malang sudah selesai sampai tahapan akhir,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Diah, Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pemusnahan secara rutin dua kali dalam satu tahun.
Namun kedepannya, ia mengatakan, pemusnahan akan dilakukan dalam jangka waktu yang singkat dari sebelumnya. Diah menyebut, hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti tindak pidana.
“Kalau sebelumnya secara seremonial dilaksanakan setahun dua kali, ini kita sudah mulai melaksanakan empat bulan sekali . Untuk kedepannya akan dimaksimalkan satu bulan sekali, jika nanti penanganan perkara akan bertambah menjadi banyak akan dilakukan seminggu sekali,” pungkasnya. (ptu/bob)