Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Banyuwangi Bentuk Satgas PPA

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. (blok-a.com/Aras Sugiarto)
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. (blok-a.com/Aras Sugiarto)

Banyuwangi, blok-a.com – Tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi akan bentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terpadu.

Tujuan dibentuknya Satgas PPA tersebut untuk melakukan tindakan pencegahan, mengidentifikasi, dan menjangkau kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan saat ini pihaknya sedang memproses perumusan kerjasama dengan Pemkab Banyuwangi.

“Progres Satgas PPA ini sudah ada kesepahaman dengan Pemkab, dan stakeholder terkait. Dalam waktu dekat ini segera di launching,” kata Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (22/2/2023)

Kompol Agus mengungkapkan, dibentuknya Satgas ini melihat tingginya kasus perempuan dan anak di Kabupaten Banyuwangi.

“Data tingkat kekerasan perempuan dan anak sejak bulan Januari – Februari 2023 terdapat 8 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tambahnya.

Dari 8 kasus tersebut kata Kompol Agus Sobarnapraja, kekerasan seksual tersebut, pelakunya masih Keluarga dekat sendiri. Seperti ayah mencabuli anak tiri, ayah mencabuli anak kandungnya, kakek mencabuli cucunya, dan paman melakukan perkosaan terhadap keponakannya.

Di samping pelakunya Keluarga sendiri, juga terjadi di lingkungan pendidikan, seperti oknum guru atau kepala sekolah mencabuli siswinya hingga pedagang mainan mencabuli siswi SD.

“Untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemulihan korban, perlu dibentuk Satgas PPA,” terangnya.

Satgas PPA ini terdiri dari unsur kepolisian, Forkopimda Banyuwangi, sejumlah SKPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta organisasi pengacara, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, hingga LSM.

“Kita akan melibatkan semuanya, untuk bersama-sama mengambil peran dalam melakukan tindakan pencegahan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.

Metode rumusan ini nantinya akan diterapkan oleh Satgas PPA untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Sasarannya tempat-tempat yang rentan terjadinya tindak pidana kekerasan perempuan dan anak.

“Tugas Satgas PPA untuk melakukan tindakan pencegahan kekerasan perempuan dan anak,” tandasnya.

Jadi sambungnya, dibentuknya Satgas PPA di Banyuwangi ini bertujuan agar masyarakat mengerti dengan dampak hukumnya jika melakukan tindakan tersebut.

“Dengan sosialisasi dan edukasi secara masif, saya yakin masyarakat akan berpikir ulang untuk melakukan tindakan tersebut. Setidaknya, orang yang akan melakukan kejahatan Perempuan dan Anak akan mengurungkan niatnya, karena tahu dampak hukumnya,” paparnya. (ras/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?