Banyuwangi blok-a.com – Berkas perkara dugaan penggelapan uang nasabah bank Jatim dengan tersangka Arinda Marissya Putri (27) sudah P21.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Mardiyono menjelaskan berkas perkara kasus dugaan penggelapan uang nasabah bank Jatim telah memenuhi unsur, baik materiil maupun formil.
“Berita Acara Pemerintah (BAP) pelimpahan dari Polresta Banyuwangi terkait kasus penggelapan uang nasabah itu telah P21. Penyidik Polresta Banyuwangi sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” kata Mardiyono, Rabu (14/9/2022)
Selanjutnya, kata Mardiyono pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka berikut barang buktinya atau tahap dua dari kepolisian.
“Rencananya pelimpahan tahap dua pada Minggu kemarin, namun oleh Polresta Banyuwangi ditunda Karena tersangka kasus ini sedang hamil besar.
“Tertundanya pelimpahan tahap dua ini karena alasan kemanusiaan. Saat ini tersangka sedang hamil tua, kurang lima hari mau melahirkan,” ujarnya.
.
Jika pelimpahan tahap dua sudah dilakukan, kata Mardiyono pihaknya akan menyerahkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
“Kalau sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, langsung kami limpahkan ke PN Banyuwangi agar segera disidangkan,” tandasnya.
Terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, meski tertunda pelimpahan tahap dua, namun proses hukum tetap berjalan.
Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengambil langkah humanis, tidak melakukan penahanan tersangka, dengan jaminan orang tuanya dikarenakan tersangka saat ini tengah hamil tua.
“Kasus dugaan penggelapan uang nasabah bank Jatim itu memang sudah P21. Tapi untuk pelimpahan tahap dua masih menunggu, tersangka sebentar lagi mau melahirkan,” kata Kompol Agus Sobarnapraja.
“Kami memperhatikan masalah kemanusiaan, tapi proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum karyawan bank Jatim Arinda Marissya Putri (27) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi atas dugaan menggerakkan uang nasabah bank Jatim sebesar Rp 3 miliar dengan modus deposito bunga tinggi kepada korban.
Nasabah bank Jatim, Peni Handayani mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuwangi dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi uang yang didepositokan raib. Raibnya uang tersebut diduga perbuatan tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka kepada korban, dikarenakan korban kenal baik dengan tersangka. Tersangka mendatangi korban memberi iming-iming bunga besar. Tergiur iming-iming dari tersangka tersebut, korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka hingga mencapai nominal Rp 3 miliar. Bunga deposito tinggi ini hanya berlaku untuk karyawan bank Jatim sendiri.
Namun, ketika korban hendak menarik uang tersebut, tersangka tidak kunjung mencairkan, hingga kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 374 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain ditetapkan menjadi tersangka, aset milik tersangka berupa rumah senilai Rp 1,4 miliar di Perusahaan Villa Bukit Mas Giri disita sesuai penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Diduga rumah yang dibeli tersangka itu hasil kejahatan. Ditetapkannya TPPU ini untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban karena perbuatan tersangka. (Kuryanto)