Kabupaten Malang, Blok-a.com – Buntut dari insiden yang menewaskan satu korban jiwa dalam kegiatan karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, menyebabkan kegiatan kesenian daerah dibatasi sementara waktu.
Kesepakatan tersebut disampaikan melalui pengumuman tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Paguyuban Kesenian Kecamatan Pakis, Sulkan, pada Rabu (27/9/2023) kemarin.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Paguyuban Kecamatan Pakis, Ali Nur Saikhu. Ia mengatakan, dihentikannya kegiatan kesenian termasuk karnaval di wilayah Kecamatan Pakis untuk mengembalikan kondusifitas lingkungan sekitar.
Setelah terjadinya insiden yang menelan satu korban jiwa dan enam luka-luka, lanjut Ali, hal itu menjadi bahan evaluasi bersama, baik dari kelompok paguyuban, apatur desa maupun warga setempat, dengan harapan kejadian serupa tak akan terulang kembali.
“Jadi mungkin dalam waktu dekat kami mau ngumpulkan temen-temen, monggo biar dievaluasi bareng-bareng bersama, dengan muspika juga. Supaya kegiatan yang ada bener-bener kondusif, bener-bener bisa ditertibkan,” terang Ali saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (28/9/2023).
Dikatakan Ali, sebelumnya pihak paguyuban kesenian juga telah melalukan pertemuan bersama Polsek Pakis akibat insiden maut pada Minggu (24/9) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan pemberhentian sementara waktu kegiatan kesenian di wilayah Kecamatan Pakis.
“Jadi kemarin, saya yang mewakili di polsek untuk diskusi masalah pembatasan event saya setuju ketika kesenian sementara dihentikan, karena situasi dan kondisi agar lebih tenang,” ujarnya.
Kendati demikian, pembatasan hanya diberlakukan dalam event skala besar. Sedangkan, event lokal masih bisa dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan penekanan.
“Namun karena akhir-akhir ini job lagi rame, jadi kasian. Akhirnya ada kebijakan dari kapolsek, okelah yang lokal-lokal aja yang bisa digelar, tapi tetep dibatasi jangan yang jumlah besar. Kalau hanya kelompok lokal istilahnya di kampung sendiri ya monggo, itu masih bisa diterima,” bebernya.
Akibat dari keputusan tersebut, ada dua job event kesenian yang terpaksa harus diberhentikan yakni di Desa Krajanan, Kecamatan Pakis, pada tanggal 7 dan 14 Oktober mendatang.
“Sementara yang mau mengajukan masih dua, kesenian jaranan dari luar yang menarik masa besar yang tidak bisa dilakukan. Selain itu masih berskala lokal dengan komitmen kita jaga bersama,” katanya.
Sebagai perwakilan peguyuban kesenian setempat, ia sepakat dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Polsek Pakis. Sebab menurutnya, memang perlu ada evaluasi bersama terutama dalam hal aturan yang sempat dilarang oleh peneyelanggara maupun desa setempat.
“Itu menjadi mempertegas aturan yang seharusnya gak boleh. Adanya larangan kan berarti ada dampak, itu yang menjadi pelajaran bagi yang lain, juga dari muskipa harus mempertegas kalau memang dilarang ya dilarang apapun konsekuensinya,” pungkasnya. (ptu/bob)