Kaji Sanksi Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkab Malang Siapkan Waktu 3 Hari

Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat
Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Denda sanksi Rp 100 ribu bagi warga Kabupaten Malang yang tidak bermasker segera diterapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengirim draft Peraturan Bupati (Perbup) ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ya tinggal menunggu waktu. Kapan di-acc (diterima) langsung muncul itu perbupnya dan denda sanksi Rp 100 ribu itu sudah bisa dimulai. Untuk kapannya itu? Ya dalam waktu dekat ini,” tutur Sekretaris Daerah, Wahyu Hidayat ke Blok-A, Selasa (1/9).

Jika sudah muncul Perbup tersebut, kata Wahyu, Pemerintah Kabupaten Malang akan memberikan waktu tiga hari untuk sosialisasi.

“Jadi tidak langsung kami terapkan. Nanti kalau sudah ada perbupnya. Ya kami akan sosialisasi tidak satu bulan. Tiga hari cukup,” tutur Wahyu.

Sementara untuk hasil uang denda sendiri, ujar Wahyu, akan dialokasikan ke kas daerah.

“Ya benar akan kami masukkan ke kas daerah. Nanti saat ditindak juga ada bukti transaksinya ke pelanggar dan ada pula saksinya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, denda sanksi ini juga mempunyai beberapa opsi lain. Opsinya adalah jika warga Kabupaten Malang ketahuan tidak bermasker bisa memilih melakukan sanksi sosial, seperti menyapu atau push-up.

Denda sanksi ini sendiri bertujuan untuk memunculkan efek jera bagi warga kabupaten Malang. Tujuan lainnya adalah untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com