Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Positif Narkoba & Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

Ilustrasi. (Thinkstock via Kompas.com)
Ilustrasi. (Thinkstock)

Surabaya, Blok-a.com– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin.

Kajari Andi Irfan ini terbukti positif mengkonsumsi narkotika.

Kasus ini terbongkar setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari di Jawa Timur.

“Tes urine dilakukan 12 Mei 2023 usai kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim. Semua Kajari harus tes urine oleh petugas Polda Jatim,” ucap Kajati Jatim Mia Amiati.

Mia mengaku berinisiatif mengecek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim.

“Ini pengawasan melekat atau waskat. Saya sebagai Kajati langsung menggelar test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim. Diam-diam saya mengutus anggota untuk menghubungi Polda Jatim terkait pelaksanaan test urine,” katanya.

Hasil test urine dan pengecekan sample rambut keluar keesokan harinya, 16 Mei 5 2023.

Ternyata ada 1 orang Kajari yang dinyatakan positif memakai narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

Berdasarkan data kode peserta test yang dinyatakan positif bernama Andi Irfan Syafruddin – Kajari Kabupaten Madiun.

“Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tuturnya.

Terkait perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional.

Posisi Kajari Madiun digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). 

“Surat keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saeagih akan menjadi Plt Kejari Madiun,” tegasnya. (kim/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com