Sumenep, blok-a.com – Gedung Islamic Center tiba-tiba terjadi hiruk pikuk bahkan kendaraan bermotor hingga membludak ke pinggir jalan raya. Ternyata, seluruh Kepala Desa (Kades) daratan se-Kabupaten Sumenep dikumpulkan di gedung tersebut.
Untuk kades kepulauan cukup mengikuti acara melalui zoom meeting. Itu untuk mendapatkan pemahaman hukum terkait program ‘Jaksa Jaga Desa’ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait pengelolaan DD sesuai UU No.6/2014.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan selaku bagian dari lembaga yudikatif yang diberi kewenangan untuk mengontrol jalannya pemerintahan, maka agar tidak terjadi ‘abuse of power’ seperti juga korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan semua Kejaksaan menjalankan program ‘Jaksa Jaga Desa’ yang tertuang dalam INSJA No.5/2023.
“Dana desa sangat besar yang turun ke desa melalui Dana Desa (DD). Untuk memastikan agar penggunaan DD optimal dan tidak diselewengkan (dikorupsi), kejaksaan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap Pemerintah Desa dalam hal pengelolaan DD itu,” papar Trimo saat mewarning kades di Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
Sebelum aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) yakni Kades berserta para perangkat desamya terjebak atau terperangkap dalam kasus korupsi atau penyimpangan DD, Kejaksaan sudah membekali para Kades di Sumenep terkait pemahaman regulasi hukum dan dampaknya. Targetnya desa menjadi sejahtera lantaran realisasi DD tepat sasaran.
Trimo mengatakan program ‘Jaksa Jaga Desa’ sekaligus sebagai ajang pembinaan hukum, pendampingan, konsultasi, penyuluhan dan lain-lain kepada kades atau perangkatnya. Sebelum kades atau perangkat desa terjerat kasus hukum pidana korupsi, kejaksaan sudah mengantisipasinya dengan tindakan preventif hukum.
“Jadi ruang-ruang praktik terjadinya kesalahan administrasi Pemdes yang mengakibatkan korupsi, itu dapat diminimalisasi. Sebab kades sudah dapat pembinaan dan pendampingan hukum mulai perencanaan anggaran DD hingga realisasinya. Jadi kades bisa langsung konsultasi dengan jaksa yang sudah kita siapkan,” pungkas Kajari Sumenep ini.
Trimo menegaskan, jika kepala desa tersandung kasus hukum korupsi, lakukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu, sebelum menerapkan hukum pidananya.
“Prinsipnya, melalui ‘Jaksa Jaga Desa’ ini penerapan hukum pidanyanya mengedepankan ‘Ultimum Remedium’. Jadi jika suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana,” ujar mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu
Sekedar diketahui, pagu dana desa untuk 330 desa se-Kabupaten Sumenep TA 2022 mencapai Rp332,8 miliar.
Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Bupati Sumenep, H.Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri, Sumenep Yuli Purnomo Sidi, SH.MH, Sekda Sumenep, Ir. Edi Rasiyadi, Asisten 1 Setda Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), para Kasi Kejari Sumenep, dan sejumlah Kabag Pemkab Sumenep.
Kemudian hadir sejumlah Kepala OPD, seluruh Camat se Kabupaten Sumenep serta seluruh Kepala Desa. Kegiatan ini juga di ikuti secara online oleh sejumlah Kades yang dari Kepulauan. (ado/bob)