Banyuwangi blok-a.com – Warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore akan laporkan ke penegak hukum dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bumiharjo, Tupon.
Dugaan Pungli yang dilakukan oleh pejabat desa tersebut berdalih untuk mengurus pelepasan tanah melalui Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang diluncurkan oleh pemerintah pusat yang menjadi ladang mencari uang tidak sesuai prosedur oknum pejabat desa.

Ratusan warga Dusun Sugihwaras, dan Dusun Wonoasih Desa Bumiharjo menjadi korban program TORA. Mereka tergiur janji-janji manis oknum pejabat desa hingga mau mengeluarkan ratusan ribu rupiah karena kepincut janji manis tersebut.
Proses pengurusan tanah tersebut, Kades Tupon meminta biaya proses sertifikat permeternnya sebesar Rp 750,-. Sebelum kepemilikan tanah tersebut diproses, warga diminta untuk membayar uang muka (DP) Rp 100 ribu perbidangnya.
“Uang muka itu yang menagih ketua RT. Jika warga belum bayar pak RT akan menagih terus, seperti orang nagih hutang,” ungkap AS (52) warga setempat sambil memperlihatkan empat lembar kwitansi berstempel Bumi TORA Desa Bumiharjo.
Padahal, kata AS saat Wakil Menteri Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi saat berkunjung ke Desa Bumiharjo menjelaskan jika program TORA ini tidak dikenakan biaya. Jika adapun tidak terlalu besar.
“Pak Wamendes PDTT saat datang ke desa ini (Bumiharjo, red) sangat jelas menerangkan kalau program TORA ini tidak ada biayanya, kalau pun ada tidak akan besar, kenapa Kades Tupon mematok biaya permeter Rp750,- dasarnya apa?,” tanyanya.
AS mengungkapkan, di Dusun Wonoasih, dan Dusun Sugihwaras ini terdapat kurang lebih 500 hektar tanah yang ditempati warga belum bersertifikat. Tanah seluas itu, ditempati ratusan bahkan ribuan warga. Jika perbidangnya diminta membayar uang muka sebesar Rp100 ribu, jelas ada puluhan juta bahkan ratusan juta, di kemanakan uang sebesar itu.
“Padahal, saat sosialisasi, Kades Bumiharjo mengaku kalau proses kepemilikan tanah itu paling lambat enam bulan. Sekarang ini sudah lebih enam bulan, sosialisasi dilaksanakan pada bulan Februari 2022 lalu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bumi TORA Desa Bumiharjo, Yos Dandu dengan tegas mengatakan dirinya tidak ikut campur masalah TORA, semuanya di handle Kades Bumiharjo.
“Tanya langsung ke Pak Kades, soalnya masalah TORA ini di handle sama Kades, bukan saya,” dalih Yos saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Sementara, Kades Tupon membantah jika dirinya melakukan pungutan biaya TORA kepada warganya.
“Wah,,gak bener itu mas,” kata Tupon melalui chat WhatsApp. (Gim)










Balas
Lihat komentar