Johnny Depp Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Amber Heard

blok-a.com – Johnny Depp diputuskan menang atas Amber Heard kasus gugatan pencemaran nama baik yang diputuskan pada Rabu (1/6) di Fairfax, Amerika Serikat. Juri memutuskan Depp memenangkan seluruh tiga klaim pencemaran nama baik dalam kasusnya melawan Amber Heard.

Setelah lebih dari enam pekan bersidang juri memutuskan Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Depp. Hasilnya, para juri memutuskan untuk memberikan putusan kepada Amber Heard untuk membayar ganti rugi sebesar US$15 juta kepada Johnny Depp. Juri menilai Amber telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya tersebut.

Di sisi lain, tujuh juri juga memutuskan kepada Johnny Depp untuk turut memberikan ganti rugi kepada Amber senilai $US2 juta atas pencemaran nama baik yang turut dilakukannya.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang usai tujuh juri bermusyawarah selama 13 jam sebelum menyampaikan keputusannya.

Sang aktor, yang tak hadir saat pembacaan putusan, merilis pernyataan panjang di Instagram.
Dalam pernyataan tersebut, Johnny Depp mengenang kembali kehidupannya dan juga keluarga yang hancur karena tudingan Amber Heard soal KDRT. Selama enam tahun, kehidupan mereka berubah drastis, bahkan membuat Depp kehilangan sejumlah pekerjaan.

“Enam tahun lalu, hidupku, hidup anakku, hidup orang-orang terdekatku, dan juga hidup orang-orang yang sudah mendukungku dan percaya padaku selama bertahun-tahun, berubah. Semua terjadi hanya dalam satu kedipan,” tulis Johnny Depp.

Sebelumnya diberitakan, Johnny Depp menggugat Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar atas kasus pencemaran nama baik. Dia tidak terima dengan ucapan Amber Heard yang mengeklaim dirinya sebagai figur publik penyintas kekerasan dalam rumah tangga di op-ed Washington Post 2018. Johnny Depp merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.

Selanjutnya, Amber Heard menggugat balik Johnny Depp sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun. Amber Heard merasa pengakuannya sebagai korban KDRT dianggap hoaks oleh pengacara Johnny Depp. (heni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com