Blitar, blok-a.com – Pembangunan jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak atau tidak tepat waktu. Sehingga pelaksana proyek yaitu CV Andhika Pratama Banda Aceh harus diputus kontraknya
Akibatnya proyek jembatan Dawuhan senilai Rp7,4 miliar yang mangkrak tersebut, bakal dilanjutkan kembali pengerjaannya dengan menggunakan APBD Kabupaten Blitar tahun 2024 ini.
Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto mengatakan, mengingat jembatan tersebut sangat dibutuhkan warga, maka sisa pekerjaan akan diselesaikan menggunakan APBD Kabupaten Blitar tahun 2024 ini.
“Kami memastikan bahwa proyek jembatan yang menjadi penghubung bagi ribuan warga ini, tetap akan diselesaikan. Sehingga jembatan sepanjang panjang 33 meter tersebut bisa menunjang aktivitas warga,” Ivong Berttyanto, Kamis (07/03/24).
Lebih lanjut Ivong menyampaikan, usai memutus kontrak dari pelaksana yakni CV Andhika Pratama Banda Aceh, saat ini BPBD Kabupaten Blitar tengah melakukan pemilihan konsultan perencanaan. Baru setelah itu akan dilakukan tahapan berikutnya dalam proses pengerjaan proyek jembatan tersebut.
“Saat ini tahapan pemilihan penyedia konsultan perencanaan masih dalam proses di bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.
Sebelumnya BPBD Kabupaten Blitar telah memutus kontrak dengan pelaksana yakni CV Andhika Pratama Banda Aceh sejak tanggal 22 Februari 2024 lalu.
Ivong menandaskan, pemutusan kontrak ini dilakukan lantaran CV Andhika Pratama Banda Aceh hingga 2 kali masa perpanjangan, tidak bisa menyelesaikan proyek jembatan senilai Rp7,4 miliar tersebut. Untuk itu BPBD Kabupaten Blitar mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak.
“Sampai dengan masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan berakhir tanggal 21 Februari 2024 progres pekerjaan yang dicapai masih 76,16 persen, kemudian pada tanggal 22 februari 2024 dilakukan putus kontrak,” tandasnya.
Ditambahkannya, kinerja pihak kontraktor (CV Andhika Pratama Banda Aceh) sendiri dirasa cukup mengecewakan.
“Pasalnya, meski telah diberikan 2 kali kesempatan masa perpanjangan, proyek jembatan Dawuhan tak kunjung selesai,” imbuhnya.
Kepala BPBD Kabupaten Blitar menegaskan, CV Andhika Pratama Banda Aceh diberikan 2 kali masa perpanjang pengerjaan proyek. Perpanjangan pertama yaitu 50 hari kerja sampai tanggal 10 Februari 2024. Kemudian diberikan kesempatan ke 2 yaitu, 11 hari kerja hingga tanggal 22 Februari 2024.
“Target awal pengerjaan proyek itu kan tanggal 23 Desember 2023 kemudian karena tidak selesai, CV Andhika Pratama Banda Aceh mengajukan permohonan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sebanyak 2 kali dan disetujui,” tegasnya.
Ivong menyebut, selama 2 kali masa perpanjangan tersebut, pihak kontraktor sebenarnya sudah diminta untuk mengebut proses pengerjaan agar proyek jembatan senilai Rp7,4 miliar itu rampung tepat waktu. Pemberian sanksi denda juga diberlakukan kepada pihak kontraktor.
“Namun nyatanya, pengerjaan proyek Jembatan Dawuhan tetap molor. Bahkan selama 2 kali masa perpanjangan, progres pengerjaan jembatan yang jadi penghubung beberapa dusun tersebut masih 76,16 %. Untuk itu kami lakukan pemutusan kontrak, daripada terus berlalut mending diputus kontrak,” pungkasnya. (jar/lio)









