Jelang Ramadan, Polres Malang Akan Tindak Tegas Peredaran dan Pembuatan Petasan

Bupati Malang, Sanusi tiba di lokasi ledakan petasan di Desa Sukosari, Kasembon Kabupaten Malang untuk memberikan bantuan sosial (Sumber : Prokopim for Blok-a.com)
Bupati Malang, Sanusi tiba di lokasi ledakan petasan di Desa Sukosari, Kasembon Kabupaten Malang untuk memberikan bantuan sosial (Sumber : Prokopim for Blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang akan jatuhkan sanksi tegas apabila menemukan pembuat dan peredaran petasan jelang bulan suci ramadan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian serupa yang terjadi di daerah Kasembon, Kabupaten Malang beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembuatan maupun pengedaran petasan saat menjelang bulan suci ramadan.

“Kami tidak ingin di wilayah hukum Polres Malang sampai terjadi peristiwa seperti di wilayah tetangga,” ungkap Kholis Aryana, saat dikonfirmasi, Senin (13/03/2023).

Sesuai sengan direktif alias perintah dari Polda Jatim, pihaknya juga akan melalukan penelusuran kepada masyarakat yang terindikasi memproduksi petasan secara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Malang.

“Kami sudah terima direktif dari Kapolda Jatim untuk melakukan penelusuran dan pemetaan pada masyarakat yang memproduksi petasan secara ilegal,” tegasnya.

Dikatakan Kholis, berdasarkan pantauan wilayah hukum Polres Malang, sejauh ini terdapat beberapa sentra home industri yang diindikasi memproduksi petasan. Namun, hingga kini sentra industri tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan, dari 30 kecamatan di Kabupaten Malang yang menyakup wilayah hukum Polres Malang, ada beberapa kecamatan yang sudah dipetakan.

Pada tahapan awal, beberapa wilayah tersebut diberikan edukasi oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat untuk tidak menlanjuti pembuatan atau pu. memproduksi petasan.

“Saya juga meminta dukungan pada seluruh warga Kabupaten Malang, apabila mereka melihat atau menemukan ada warga yang memproduksi agar dilaporkan,” harapnya.

Jika sudah diberikan edukasi atau peringatan, namun pelaku masih tetap ada kegiatan produksi petasan secara ilegal, maka Polres Malang akan menindak tegas pelaku pembuatan petasan tersebut.

“Sanksi yang bakal kami terapkan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP. Apabila menimbulkan korban jiwa ataupun luka hukumannya seumur hidup,” jelas Kholis.

Dengan demikian, Kapolres menghimbau masyarakat apabila mendapati oknum pembuat petasan untuk segera melapor ke Polres Malang. Sehingga laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mengurangi dampak bahaya petasan itu sendiri.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?