Jatim Resmi Rilis SE Aturan Sound Horeg, Pelanggar Bisa Diproses Hukum

Ilustrasi sound horeg. (ANTARA/Irfan Sumanjaya)
Ilustrasi sound horeg. (ANTARA/Irfan Sumanjaya)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system bervolume keras atau sound horeg di wilayah Jawa Timur.

Aturan ini ditandatangani pada 6 Agustus 2025 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin.

SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 ini menjadi pedoman resmi agar penggunaan pengeras suara berjalan tertib, terukur, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Regulasi ini juga menegaskan larangan kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, namun harus sesuai aturan. Mari kita patuhi bersama demi menjaga ketertiban,” ujar Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

Aturan Teknis Penggunaan Sound System di Jatim:

Batas Kebisingan

1. Statis (kegiatan kenegaraan, konser, seni budaya di ruang terbuka/tertutup): maksimal 120 dBA.’
2. Non-statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat): maksimal 85 dBA.

“Untuk yang statis seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal 120 desibel,” ucap Khofifah.

Persyaratan Kendaraan Pengangkut

Wajib lulus uji kelayakan kendaraan (Kir), baik untuk penggunaan statis maupun bergerak.

Batasan Waktu dan Lokasi

Harus mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah yang sedang beribadah, rumah sakit, saat ada ambulans membawa pasien, dan area sekolah saat jam pelajaran.

Larangan Keras

1. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
2. Dilarang disertai miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya.

Perizinan dan Tanggung Jawab

1. Wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian.
2. Penyelenggara harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas risiko, termasuk korban jiwa, kerugian materi, dan kerusakan fasilitas umum.
3. Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi, atau aksi anarkis yang memicu konflik sosial, polisi berhak menghentikan kegiatan dan memproses penyelenggara sesuai hukum.

Khofifah menegaskan, aturan ini disusun secara detail agar kegiatan yang menggunakan sound horeg tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Pada intinya, kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” kata Khofifah.

Sebelumnya, Pemprov Jatim tengah menggodok regulasi penggunaan sound horeg di Kabupaten/Kota di Jatim. Pemprov Jatim telah membentuk tim khusus untuk mencari jalan tengah dalam merumuskan kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.

“Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Khofifah, Jumat (25/7/2025) dikutip Tempo.

Menurut Khofifah sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Untuk itu, pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Peraturan Gubernur atau Pergub maupun Surat Edaran (SE).

“Konsideranta harus dibuat yang komplit. Kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” kata dia.

Keberadaan sound horeg kerap kali menuai pro kontra di masyarakat. Sebagian mendukung sebagai sarana hiburan dan budaya baru. Namun di sisi lain, masyarakat mengecam karena volume suara yang tinggi mengganggu dan dianggap menimbulkan kerusakan benda di sekitarnya.(cho/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com